Programkeselamatan, kesehatan kerja Hubungan industrial Organisasi serikat pekerja . Mogok Kerja Sebelum mogok kerja, sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat Sumber gambar Perundingan Kolektif Serikat Pekerja Serikat pekerja merupakan suau organisasi yang memperhatikan perbaikan kondisi kerja. Adanya perbedaan cara pikir pekerja yaitu memaksimalkan pemenuhan kebutuhan, sedangkan perusahaan memaksimalkan keuntungan. Tujuan adanya serikat pekerja ini adalah meningkatkan upah dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja melalui perundingan, pergerakan sosial dan aksi hukum politik. Pekerja akan bergabung dengan serikat ini jika serikat memberikan kepuasan atas upah yang ditawarkan. Serikat telah menjanjikan memperbaiki upah mereka dengan upah yang lebih tinggi. Lalu, serikat akan melakukan tawar menawar dengan manajemen perusahaan. Serikat memiliki program kerja yang bermanfaat bagi anggotanya, dan memiliki program kerja memberikan perlindungan atas pekerjaan serta berbagai persoalan yang terkait. Serikat hanya membantu pekerja yang menjadi anggotanya saja. Jika ada pekerja yang tidak bergabung, maka pekerja tersebut tidak dapat menyampaikan asprirasinya. Dan serikat memiliki pengaruh pada produktivitas pekerja, perpindahan pekerja dan kepuasan kerja. Serikat pekerja seringkali berperan sebagai penyampai aspirasi pekerja. Adanya pengaturan yang diwujudkan dalam kontrak antara keduanya pekerja dan serikat pekerja, terdapat di dalamnya hubungan yang saling menyetujui atas berbagai aturan main kelembagaan. Sehingga, pekerja memiliki hak untuk menentukan apa-apa yang menjadi keputusanya saat bergabung dalam serikat. Bahkan, tindakan-tindakan serikat seringkali memaksa pekerja untuk ikut di dalamnya. Semua tindakan serikat pekerja “dianggap” semua pekerja menyetuui dan berkewajiban mengikuti. Sebenarnya, dibutuhkan perundingan-perundingan yang kolektif. Tidak bisa memaksa pekerja mengikuti semua keputusan serikat pekerja. Walaupun si pekerja tersebut menjadi anggotanya secara sukarela. Di dalam perundingan ini, terdapat upaya menyatukan pendapat dan saran. Ancaman terhadap pekerja yang tidak mengikuti kegiatan/aktivitas serikat pekerja tidak dibenarkan. Misalnya, memaksa pekerja ikut mogok sebagai solidaritas atas pekerja yang lain, di tempat lain yang sedang bermasalah dengan upah. Atau mengajak mogok bersama, dan lainnya. Tujuannya mengajak yang setuju untuk mogok bersama, tapi seringkali memaksakan. Hal ini mencirikan cara kerja serikat sebagai kerja informasional semata. Artinya, upaya mengintimidasi pekerja hanya sebatas pada informasi, dan tidak ada aturan mainnya informal, kesukarelaan. Namun demikian, informasi mogok menjadi informasi penting bagi pekerja lainnya. Karena di dalamnya pasti muncul jiwa setia kawan dan saling mengetahui informasi terbaru dalam hubungan ketenagakerjaan di manapun. Hanya sebatas inforamsi biasanya, bukan pada pemberitahuan pengetahuan yang benar. Jadi, pekerja tetap dituntut untuk peka terhadap semua informasi yang ia peroleh, menjadikan sebuah pengetahuan yang harus dicek dulu kebenarannya. Bukan ditelan mentah-mentah sebagai informasi semata. Sensitif terhadap informasi dibutuhkan pekerja. Memahami mana yang penting dan mana yang tidak penting. Karena ada beberapa “kekerasan” yang ditunjukkan sebagai informasi. Semua butuh bukti atas kebenaran informasi yang diterima pekerja. Tetapi, seringkali pembuktian yang “keras” justru akan membentuk intimidasi yang keliru. Tindakan agresif muncul jika pemberitahuan informasi yang “keras” pada pekerja. Definisi adil masih kurang teliti dimaknai dalam hubungan ketenagakerjaan. Sehingga masih dibutuhkan perundingan-perundingan kolektif untuk mencari “adil”. Tapi semua tindakan pekerja yang mengikuti tindakan serikat kalau tidak ada ijin dari pemilik usaha perusahaan, maka ini dinamakan sebagai penindasan. Sayangnya, banyak tindakan negatif jika pemilik usaha tidak mengijinkan pekerjanya bergabung dengan tindakan serikat. Misalnya, perusakan properti perusahaan, atau bahkan merusak area umum. Jadi, sektor privat dan publik menjadi pelampiasan jika tidak ada yang mengijinkan untuk bertindak. Banyak tindakan yang tidak pantas secara moral dan tidak efisien secara ekonomi. Perijinan atas beberapa aksi dari perusahaan jarang diberikan. Begitu pula perijinan aksi dari pemerintah juga sulit diberikan. Hal ini terjadi karena ketidakpercayaan pada aksi serikat, perusahaan menganggap aksi tersebut sebagai urusan pribadi dan bisa menyebabkan kerugian ekonomi jika pekerja mereka tidak bekerja tetapi ikut aksi. Referensi Block, Walter. 2008. Labor Economics From Free Market Perspective, Employing The Unemployable. World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd British. rumahmediagrup/Anita Kristina Kesejahteraankaryawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja. Transjakarta Buat Perjanjian Kerja Sejahterakan Karyawan | Republika Online REPUBLIKA.ID
PROGRAM KERJA ORGANISASI Secara spesifik, ruang lingkup Program Kerja Nasional disusun dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga SPN, sebagai berikut Program Pengembangan Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Kaderisasi. Program Advokasi, Penegakan Hukum dan Publikasi. Program Gerakan Wanita dan Perlindungan Pekerja Anak Program Sosial, Ekonomi, Politik dan Hubungan International SASARAN SPN Pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan Tekstil, Garment, Mainan Anak, Sepatu dan Kulit. Karena SPN sudah berbentuk Federasi maka dimungkinkan untuk merekrut pekerja Industri Umum. Ruang lingkup keanggotaan meliputi Tekstile Synthetice Fiber Sandang dan Mainan Sepatu dan Kulit. Perdagangan dan Jasa Industri Umum
PROGRAMKERJA. SERIKAT PEKERJA PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG. 2013 - 2016. A. Memantapkan Keberadaan Organisasi. 1. Meningkatkan komunikasi antara SPPSP dengan Manajemen baik secara tertulis maupun lisan dalam menyikapi perkembangan Perusahaan dan kesejahteraan karyawan. 2. Menjalin hubungan dengan organisasi Serikat Pekerja melalui forum
Daftar isiPengertian Serikat PekerjaFungsi Serikat PekerjaManfaat Serikat PekerjaWewenang Serikat PekerjaDasar Hukum Serikat PekerjaContoh Serikat PekerjaSebagai wadah bagi para tenaga kerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah memberi jaminan hukum bagi dibentuknya sebuah serikat umum, serikat pekerja adalah organisasi yang beranggotakan para pekerja yang didirikan dengan tujuan memperjuangkan hak-hak undang-undang ketenagakerjaan No. 17 tahun 2003 pasal 1, disebutkan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan pekerja dan dimaksud dengan serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh pekerja atau buruh dari suatu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Sedangkan serikat pekerja di luar perusahaan adalah serikat pekerja yang dibentuk oleh para pekerja di luar keterkaitan dengan Serikat PekerjaFungsi didirikannya serikat pekerja pada dasarnya adalah untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh beserta keluarga serikat pekerja berdasarkan UU Tenaga Kerja tahun 2003 pasal 102 adalahMenjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannyaMenjaga ketertiban untuk keberlangsungan proses produksi perusahaanMenyalurkan aspirasi para pekerja secara demokratisMengembangkan keterampilan dan keahliannya serta turut memajukan berupaya dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota dan menurut UU tahun 2000 pasal 4 ayat 2 tentang Serikat Pekerja, maka fungsi dari Serikat Pekerja adalahSebagai wakil pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrialSebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilansebagaimana peraturan perundang-undangan yang pihak perencana, pelaksana, dan juga penanggungjawab pemogokan para pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang perwakilan buruh untuk memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaanManfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memberi banyak manfaat bagi anggotanya, diantaranya adalahAnggota serikat pekerja bisa mendapat pelatihan atau program training untuk meningkatkan kemampuan pekerja bisa mendapat bantuan hukum apabila mengalami suatu masalah dengan perusahaan terkait hak-haknya sebagai tenaga bisa menyalurkan aspirasinya secara demokratis berdasarkan peraturan undang-undang yang Serikat PekerjaDiantara wewenang serikat pekerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang adalahMembuat perjanjian kerjasama antara buruh atau pekerja dengan pengusahaMenjadi wakil pekerja dalam menyelesaikan masalah industrialMenjadi wakil buruh dalam lembaga ketenagakerjaanMelakukan kegiatan terkait usaha peningkatan kesejahteraan buruhMelakukan berbagai kegiatan mengenai ketenagkerjaan selama tidak bertentagan dengan peraturan Hukum Serikat PekerjaBeberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan serikat pekerja antara lainPasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat BuruhUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Serikat PekerjaDiantara contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia adalahPersaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia GASBIINDOKongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI.
TUGASDAN FUNGSI DALAM SERIKAT PEKERJA. Memimpin,mengarahkan dan menetapkan kebijakan organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaannya pada ketua. 1.Pelaksanaan kebijakan umum organisasi di bidang organisasi Serikat Pekerja. 2.Pengkoordinasian dan penetapan kegiatan SP di bidang organisasi dan SDM nya. Istilah serikat pekerja atau serikat buruh tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Serikat pekerja atau Serikat Buruh, adalah organisasi yang hadir untuk melindungi hak karyawan/buruh. Kehadirannya bahkan diatur dalam hukum Indonesia. Ini menandakan bahwa banyak pihak yang mempedulikan hak pekerja/buruh. Meski begitu, Serikat Pekerja adalah organisasi yang sangat besar dan terdiri dari banyak jenisnya. Memahami identitas serikat pekerja beserta fungsi-fungsinya akan membekali setiap HRD dalam praktik hubungan industrial, khususnya apabila dibutuhkan penyelesaian masalah. Hal ini tentunya salah satu bentuk perlindungan untuk perusahaan dan pekerja. Jadi, mari simak ulasannya! ContentsSiapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja?Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat PekerjaTujuan berdirinya Serikat PekerjaFungsi Serikat Pekerja Di PerusahaanRuang Lingkup Wewenang Serikat PekerjaApakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja?Jenis Serikat Pekerja Di IndonesiaILO – International Labour OrganizationPPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim IndonesiaFSPS – Federasi Serikat Pekerja SingaperbangsaSPSI – Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaGASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam IndonesiaKASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh IndonesiaCara Perusahaan Mendaftar Di Serikat PekerjaPenutup Siapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja. Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan mereka. Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat Pekerja Tujuan kehadiran serikat pekerja idealnya adalah untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Ini disebabkan oleh kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja seringkali tidak seimbang, meskipun keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, apabila tidak dijembatani oleh suatu organisasi yang mampu menyeimbangkan kedudukan pengusaha dan pekerja, maka potensi konflik dapat dengan mudah terjadi. Di sinilah peran serikat pekerja sebagai kekuatan penyeimbang menjadi penting. Untuk lebih jelasnya, berikut kami jabarkan tujuan dan fungsi serikat pekerja dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Tujuan berdirinya Serikat Pekerja Berdasarkan hasil penelitian dari Hernawan 2008139 yang disitasi dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20, tujuan didirikannya serikat pekerja lebih bersifat sosial ekonomi dibandingkan dengan bersifat politis. Ini disebabkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. Fungsi Serikat Pekerja Di Perusahaan Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk mencapai tujuan serikat pekerja, maka serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Dari uraian tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dari fungsi di atas, kita dapat mengetahui bahwa umumnya serikat pekerja memberikan banyak manfaat bagi pekerja/buruh. Meski demikian, serikat pekerja juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Manfaat tersebut adalah Serikat pekerja sebagai sarana komunikasi efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi. Serikat pekerja sebagai sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan, karena meskipun serikat pekerja berpihak kepada karyawan, keberpihakan tersebut harus bersifat objektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Serikat pekerja sebagai motivator etos kerja. Artinya, karyawan yang tahu bahwa dirinya dilindungi oleh serikat pekerja akan memiliki motivasi kerja lebih baik daripada yang tidak. Ini tentunya akan berpengaruh pada etos kerja yang baik. Ruang Lingkup Wewenang Serikat Pekerja Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan atau sudah terdaftar secara resmi, berhak untuk melakukan beberapa hal berikut membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, serikat pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Apakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja? Wahono, advokat dari Surakarta, menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan tidak bersifat wajib. Pembentukan mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jadi, setiap karyawan bisa bergabung atau tidak ke serikat pekerja yang ada. Mereka juga dapat mendirikan serikat pekerja atau tidak dan menjadi pengurus atau tidak. Namun, ia menyarankan karyawan membentuk serikat pekerja di tempat kerja mereka. Alasannya, serikat tersebut akan berperan dalam mewadahi keluhan atau laporan berkaitan pekerjaan agar karyawan mendapatkan keadilan. Terlebih sejak kehadiran UU Cipta Kerja, banyak ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berubah. Peran serikat pekerja akan memperjuangkan hak dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Karena karyawan harus mendapatkan upah yang layak, mendapatkan hak istirahat panjang istri melahirkan atau kegiatan ibadah, cuti yang harus diambil, kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, dan ketika karyawan cuti untuk melanjutkan pendidikan, perusahaan harus tetap membayarnya. Jenis Serikat Pekerja Di Indonesia Mengutip CNN Indonesia, data Kementerian Tenaga Kerja Kemnaker menunjukkan jumlah serikat pekerja/serikat buruh tahun 2017 ada sekitar organisasi. Jumlah itu menurun dalam satu dekade. Pada 2007, Kemenaker mencatat serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar organisasi pekerja. Berikut ini contoh beberapa serikat pekerja yang ada di Indonesia ILO – International Labour Organization Organisasi Perburuhan Internasional ILO merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa PBB dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan, serta berkantor pusat di Jenewa. Organisasi ini memiliki 180 negara anggota dan bersifat unik di antara badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan. ILO mendukung Indonesia untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerja yang layak, melalui program dan kegiatannya. PPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat islam. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, didirikan Di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006 bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1427 H. Serikat pekerja ini, memiliki semboyan “Bekerja Islami Menggapai Ridho Illahi”. FSPS – Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dari seluruh anggota dan keluarganya yang seringkali diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Serikat pekerja ini bertempat di Karawang dan sudah berdiri selama 7 tahun. SPSI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau dikenal dengan SPSI adalah organisasi serikat swasta di Indonesia yang diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 tanggal 26 – 30 November 1985 di Jakarta. Pembentukan SPSI tahun 1985 merupakan salah satu tonggak sejarah serikat buruh menjadi mesin politik Orde Baru. Ini disebabkan, organisasi ini semula merupakan Serikat Buruh Seluruh Indonesia namun pada tahun 1985, SBSI independen di masa pemerintahan Orde Lama wajib melebur menjadi satu wadah dalam bentuk SPSI. Sekilas Sejarah SPSI KSBI/SPSI merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia. Setelah perjuangan selama 6 tahun untuk mengembalikan ke tujuan dari Serikat Pekerja, maka sejak era reformasi tahun 1998, kebebasan berserikat bagi buruh tidak lagi dijadikan menjadi satu wadah, sehingga kemudian SPSI Kembali menjadi SBSI dengan anggota dan 11 sektor kepemilikan. SBSI kemudian berganti nama menjadi nama menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI pada tahun 2003. KSBI merupakan salah satu konfederasi yang beranggotakan 11 anggota federasi afiliasi, memiliki 350 DPC dan 20 Korwil. GASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia adalah sebuah organisasi buruh yang didirikan di Kota Surakarta pada tanggal 27 November 1947. GASBIINDO adalah federasi yang menjadi wadah berhimpun bagi 15 serikat buruh tingkat nasional. KASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI, atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, adalah serikat pekerja Indonesia yang dibentuk tahun 2005 melalui penggabungan 18 serikat pekerja. KASBI merupakan salah satu serikat pekerja terbesar di Indonesia dengan anggota di berbagai sektor industri, yaitu industri manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. Itulah beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia. Lalu bagaimana caranya jika kita ingin mendaftar perusahaan di serikat pekerja? Simak informasinya di bawah. Cara Perusahaan Mendaftar Di Serikat Pekerja Untuk menjadi anggota serikat pekerja, Anda bisa bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada atau Anda juga bisa mendirikan serikat pekerja sendiri. Jika Anda ingin bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada, caranya cukup mudah, karena pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi, Anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja yang bersangkutan, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar – gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Sedangkan jika ingin membuat serikat pekerja sendiri, berikut adalah caranya. Cara Mendirikan Serikat Pekerja Baru Syarat Daftar nama anggota pembentuk minimal 10 orang Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Susunan dan nama pengurus Cara Pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang akan dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi. Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait Penutup Dari penjelasan tentang Serikat Pekerja maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pendirian Serikat Pekerja lebih bersifat sosial ekonomi sehingga tercapai keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja. Ini karena Serikat Pekerja berfungsi sebagai perwakilan dari kedua belah pihak khususnya yang menyangkut pada aspek kesejahteraan pekerja dan penyelesaian perselisihan yang berpotensi terjadi di suatu perusahaan. Untuk bergabung ke dalam serikat pekerja pun cukup mudah dan dijamin legalitasnya oleh Pemerintah.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Latihan Kerja mengembangkan program pelatihan bagi pekerja.Ini penting untuk meningkatkan skill para pekerja tanah air dalam upaya menghadapi tantangan perubahan industri. Wakil Ketua FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP-KSPI), Sahat Butar Butar mengatakan, sebagai stakeholder dan Anggota LKS
Apa itu fungsi, pengertian, serta manfaat KSPI, SPSI atau Serikat Pekerja dalam hubungan industrial? Anda tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja. Secara sederhana, serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Pembentukannya juga diatur resmi secara hukum di Indonesia. Pembentukan serikat pekerja ini dianggap penting karena memungkinkan terjalinnya hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan. Seperti apa penjelasannya lebih lanjut? Simak artikel Insight Talenta berikut ini. Pengertian Serikat Pekerja Serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan. Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja. Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja. Terdapat juga dasar hukum lainnya perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Isinya adalah sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setiap pekerja berhak akan mendapat kehidupan yang layak, dan punya kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk memenuhi kemerdekan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung-jawab. Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan. Hal yang mendasari terbentuknya serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya terkait dengan gaji, jam kerja, hingga lingkungan kerja mereka. Jadi, ketika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka serikat pekerja akan membantu mereka untuk menyelesaikannya dengan berbagai cara. Biasanya, bisa dilakukan negosiasi atau mediasi dengan karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya. Baca juga Manajemen Sumber Daya Manusia & Fungsinya Fungsi serta Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja Adalah Berikut Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja di mana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang. Untuk bisa mencapai hal tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Di antaranya adalah sebagai berikut Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga Pengertian Manajemen, Fungsi dan Unsur-Unsurnya Selain memiliki fungsi yang memihak para pekerja jika terjadi permasalahan, serikat pekerja juga memiliki beberapa tujuan yang penting. Berikut beberapa di antaranya. 1. Membela Hak Para Pekerja Salah satu fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk mendukung karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja. Sehingga mereka mendapat kesempatan untuk hidup sejahtera. 2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan Boleh jadi, satu hal atau aturan tertentu di perusahaan baru terlihat menjadi masalah seiring berjalannya waktu. Ketika permasalahan tersebut justru menyebabkan kerugian pada karyawan, serikat pekerja dapat berperan sebagai penengah antara karyawan dengan manajemen perusahaan. Bukan hal yang tidak mungkin setelah terjadinya perundingan ini, akan ada penyesuaian aturan yang berlaku agar kedua belah pihak sama-sama tidak merugi. 3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan Sebisa mungkin karyawan harus menghindari keputusan-keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini sering terjadi. Fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk bisa membantu karyawan agar pendapat mereka juga turut didengarkan oleh perusahaan. Karena idealnya, perusahaan harus melibatkan karyawan ketika ingin mengambil sebuah keputusan. Baca juga Manajemen SDM, Kenali 9 Fungsi Strategisnya Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh merumuskan tujuan adanya serikat pekerja. Sederhananya, ia dapat memberikan pelindungan, membela hak serta kepentingan pekerja, dan juga meningkatkan kesejahteraan untuk para pekerja dan keluarganya. Mengenal Serikat Pekerja yang Ada Di Indonesia Di Indonesia sendiri terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Jika mengacu pada data Kemnaker, jumlah serikat pegawai di tahun 2017 sendiri sudah mencapai sekitar organisasi. Beberapa contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia di antaranya adalah ILO International Labour Organization PPMI Persatuan Pekerja Muslim Indonesia FSPS Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa SPSI SerikatvPekerja Seluruh Indonesia KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Definisi dan Fungsi SPSI SPSI sendiri adalah merupakan organisasi serikat pekerja swasta terbesar di Indonesia . Organisasi ini telah diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 pada tahun 1985 silam di Jakarta. Pembentukannya merupakan sebuah sejarah bagi para pekerja di Indonesia. Seperti sebagaimana mestinya, SPSI adalah berfungsi menjadi sebuah organisasi yang membantu melindungi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka. Definisi dan Fungsi KSPI Sama dengan SPSI, KSPI adalah merupakan salah satu organisasi yang hadir di Indonesia. Dikutip dari halaman websitenya, KSPI adalah organisasi ini didirikan pada bulan Februari tahun 2003. Visi misi dari KSPI di antaranya adalah Terhimpunnya federasi-federasi serikat pekerja dan terciptanya kesetiakawanan serta tali persahabatan di antara sesama pekerja, baik secara nasional maupun secara internasional. Terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, demokratis, independen, profesional, dan bertanggung jawab. Terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya, dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, khususnya Pasal 27, Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 33 ayat 1 Amandemen Keempat UUD 1945. Terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial dengan membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi. Baca Juga SPSI Demi Terciptanya Hubungan Industrial Yang Harmonis Manfaat Serikat Pekerja Serikat pekerja memiliki banyak manfaat untuk karyawan. Berikut beberapa di antaranya. Dukungan dari Sesama Pekerja untuk Memperjuangkan Hak Ketika seorang karyawan berada dalam serikat pekerja, mereka berada dalam satu kelompok yang memiliki satu tujuan, yakni ingin agar aspirasi mereka didengarkan. Dengan memiliki banyak suara, penyampaian hak tentunya jadi lebih efektif. Sehingga dapat mempercepat penyelesaian masalah yang terjadi serta meminimalisir konflik berkepanjangan. Menciptakan Hubungan Komunikasi yang Baik dengan Perusahaan Antara perusahaan dan karyawan harus memastikan bahwa masing-masing hak dan kewajibannya saling terpenuhi. Manfaat serikat pekerja adalah dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran satu sama lain yang membantu karyawan menjembatani kesulitan individu untuk menyampaikan pendapat-pendapat tersebut. Apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, ia dapat menjadi mediator untuk bersama-sama memecahkan masalah. Pendamping Karyawan Apabila Menerima Perlakuan yang Tidak Adil dari Perusahaan Ketika ada karyawan yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan, serikat pekerja adalah yang harus hadir untuk melakukan pembelaan terhadap mereka. Contohnya saja, ketika permasalahan tersebut berlarut hingga menyeret hukum, ia bisa memberikan akses bantuan hukum terhadap karyawan. Baca juga Struktur Organisasi Perusahaan Manfaat dan Fungsinya Menciptakan Hubungan yang Sehat dengan Karyawan Ketika serikat pekerja adalah memiliki manfaat untuk dapat mengakomodir karyawan untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan, disanalah tercipta hubungan kerja yang sehat. Karena pada dasarnya, setiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Dengan demikian, perusahaan bisa beroperasi dengan baik karena masalah dapat diselesaikan dengan damai. Karyawan pun senang karena aspirasinya bisa didengarkan. Perusahaan juga harus adil dalam menilai performa karyawan. Jangan sampai karyawan merasa kinerjanya tidak diapresiasi dengan baik oleh perusahaan yang pada akhirnya menggagu keharmonisan karyawan dan perusahaan. Saat ini telah hadir sejumlah aplikasi penilaian kinerja karyawan yang membantu perusahaan menilai performa dari tiap-tiap karyawan secara komprehensif. Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta nyaman bagi karyawan juga bukanlah hal yang mudah. Namun hal ini harus dilakukan guna melancarkan operasional perusahaan. Selain serikat pekerja, dari HR sebagai pihak internal perusahaan adalah juga berperan penting untuk memenuhi hak serta mengelola karyawan. Salah satu solusi yang bisa HRD gunakan untuk mengelola karyawan adalah software HRIS Talenta. Software HRIS Talenta memiliki beragam fitur untuk bisa membuat pekerjaan administrasi HR jadi lebih efisien. Misalnya, fitur Live Attendance yang memudahkan absen karyawan serta fitur Payroll-nya yang one click away. Tertarik untuk mengetahui aplikasi milik Talenta lebih lanjut? Kenali fitur-fitur lainnya melalui website Talenta atau isi formulir berikut untuk konsultasikan masalah HR di perusahaan Anda dengan tim kami. Anda juga bisa mencoba demo dari Talenta secara gratis dengan klik tombol di bawah ini. Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
1Pengertian Serikat Pekerja. 2 Fungsi serta Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja Adalah Berikut. 2.1 1. Membela Hak Para Pekerja. 2.2 2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan. 2.3 3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan. 3 Mengenal Serikat Pekerja Yang Ada Di Indonesia.

Home Artikel Serikat Pekerja Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan Author RUN iProbe 21 Jul 2022 Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di suatu perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja yang bernaung di perusahaan tersebut. Kehadiran organisasi tersebut bersifat legal dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu organisasi ini juga memiliki fungsi dan manfaat yang mengarah pada kesejahteraan pekerja. Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang organisasi ini. Pengertian Serikat Pekerja Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, masalah, keluh kesah, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Demi mendukung hal ini, pemerintah memberi jaminan hukum atas pembentukan serikat buruh melalui Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan didedikasikan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja. Tak hanya itu saja, organisasi ini juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Serikat Pekerja, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pikiran dan ide secara lisan maupun tertulis menjadi hak segala warga. Oleh sebab itu, semua pekerja layak mendapatkan kehidupan yang layak serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab untuk memenuhi kemerdekaan berserikat. Apabila hak-hak buruh terpenuhi, diharapkan hubungan industri dapat berjalan harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa adanya konflik di dalam perusahaan. Baca juga UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya? Fungsi Serikat Pekerja Keberadaan serikat kerja berfungsi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota serikat. Di sisi lain, serikat ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan sekaligus keluarga masing-masing. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, fungsi serikat pekerja adalah sebagai berikut. Sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan membentuk perjanjian kerjasama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT? Manfaat Serikat Pekerja Setelah membahas pengertian dan fungsinya, berikutnya Anda akan diajak untuk menyimak berbagai manfaat pembentukan serikat buruh di dalam suatu perusahaan. Ada tiga manfaat penting serikat pekerja yang telah terangkum sebagai berikut. 1. Berperan sebagai Support System ke Sesama Pekerja Serikat pekerja berperan sebagai support system yang mendukung dan menampung setiap aspirasi anggotanya agar didengar perusahaan. Dukungan antar anggota sangat penting demi mempercepat penyelesaian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, serikat ini juga menjamin hak-hak anggotanya terpenuhi secara menyeluruh. 2. Hubungan Pekerja dan Perusahaan Lebih Harmonis Keberadaan serikat buruh tak hanya semata-mata menguntungkan karyawan saja tapi juga perusahaan. Apabila hak dan kewajiban pada kedua belah pihak terpenuhi, maka hal tersebut akan mempererat hubungan perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, serikat kerja menjadi penengah dalam setiap ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. 3. Menciptakan Hubungan yang Sehat bagi Semua Karyawan Fungsi utama serikat buruh adalah sebagai wadah aspirasi seluruh anggotanya. Hal ini kemudian akan mendorong rasa keterbukaan antar sesama karyawan dan membuat hubungan antar karyawan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, hal ini juga akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mempengaruhi kelancaran operasional bisnis perusahaan. Baca juga Insentif adalah Penghargaan untuk Karyawan Berdedikasi, Ini 6 Jenisnya! Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Berbicara tentang serikat pekerja di Indonesia, keberadaannya dianggap legal dan sah karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-undang terkait. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh di Indonesia yang secara resmi sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. 1. SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada intinya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Keberadaannya juga legal di mata hukum Indonesia. SPSI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Tugas SPSI sendiri adalah melakukan negosiasi dengan perusahaan atas nama serikat buruh untuk mencapai kesepakatan terkait kontrak kerja. 2. PPMI Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya berlandaskan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 3. KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja yang dibentuk pertama kali pada tahun 2005 lewat penggabungan 18 serikat pekerja. Serikat ini menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia dengan anggota dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. 4. KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini didirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI dibentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU International Confederation of Free Trade Unions Serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah perusahaan. Perihal hak-hak karyawan terutama yang berhubungan dengan upah kerja, tunjangan, insentif, bonus, dan benefit lainnya menjadi tanggung jawab departemen HR atau human resource. Baca juga Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini! Agar sistem penggajian dapat didistribusikan secara transparan dan adil, maka perusahaan bisa memanfaatkan fitur Payroll Management yang ditawarkan oleh aplikasi BrodwaysHR. Dengan didukung komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, aplikasi ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Saatnya Anda beralih ke aplikasi HR berbasis cloud guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan yang berkaitan dengan Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya.

LowonganKerja 2022 Lowongan Kerja. Medcom • 03 Agustus 2022 21:43. Jakarta: PT Schlumberger Indonesia membuka tiga lowongan pekerjaan, yaitu Field Specialist Trainee, Maintenance Technician Trainee, serta Electronic Technician Trainee. Ketiga lowongan ini khusus untuk fresh graduate.

Jakarta, - Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh SP/SB meminta Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker melalui Balai Latihan Kerja BLK agar mengembangan program pelatihan bagi pekerja. Hal itu penting untuk meningkatkan keahlian pekerja dalam upaya menghadapi tantangan perubahan industri. Pengembangan program pelatihan bagi pekerja ini dinilai merupakan bagian dari aplikasi Sembilan Lompatan Besar Kemenaker. Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja FSP Kimia Energi Pertambangan, Sahat Butar Butar, mengatakan, sebagai stakeholder dan anggota Lembaga Kerja Sama LKS Tripartit Nasional, mengatakan, pihaknya berharap diberikan peluang sebagai peserta untuk mengembangkan keterampilan di BLK, yang bertujuan membantu hubungan industrial dengan SP/SB di dalam perusahaan dengan manajemen. "Dari pada pengusaha mengambil tenaga kerja skilled terlatih dari luar, lebih baik tenaga kerja yang di dalam perusahaan, di-up-skill sesuai kebutuhan perusahaan," kata Sahat Butar Butar usai melakukan kunjungan lapangan ke Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja BBPLK Bandung dan BLK Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa 9/11/2021 sebagaimana dalam siaran persnya. Sahat Butar Butar menegaskan, pihaknya akan meminta profil beberapa Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja BBPLK milik Kemenaker, termasuk kejuruan yang dilatih, dan selanjutnya SP/SB akan menyesuaikan untuk mengembangkan atau meningkatkan program pelatihan sesuai kejuruan yang ada di BBPLK . "Bagi yang sudah pensiun dapat re-skilling agar setelah pensiun mampu melakukan wirausaha sesuai keterampilan yang dimiliki usai mengikuti re-skilling," kata Sahat Butar Butar. Gustaf Evert dari Apindo berharap ke depan BLK lebih maju dan pemerintah harus menyiapkan anggaran yang memadai agar BLK difungsikan untuk mengembangkan pelatihan bagi pekerja yang terdampak PHK, agar dilatih dan mandiri menciptakan lapangan kerja sendiri. "Peranan pemerintah melalui pengembangan pelatihan sangat diharapkan sekali untuk memberdayakan pekerja ter-PHK agar mampu mandiri," kata Gustaf yang membidangi Advokasi Tenaga Kerja Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo. Sementara Plt Kepala BBPLK Bandung, Haryono, menegaskan, tujuan program pengembangan pelatihan sebenarnya diperuntukan atau diprioritaskan untuk pencari kerja pencaker sebagai tugas utama BLK, agar pencaker siap menghadapi dunia kerja. Namun tidak tertutup kemungkinan, bagi pekerja memiliki hak untuk memperoleh pelatihan di BLK melalui kerja sama MoU program up-skill. "BBPLK Bandung siap mendukung program atau rencana dari SP/SP untuk mengembangkan pelatihan melalui program upskilling," katanya. Secara terpisah, Kepala BLK Lembang, Tuti Haryanti, menambahkan, BLK Lembang berfokus pada pelatihan di sektor pertanian dengan sub kejuruan pertanian, perikanan, peternakan, mekanisasi pertanian, dan pengolahan hasil pertanian. Lulusan pelatihan BLK Lembang diarahkan menjadi wirausaha di sektor pertanian. "BLK Lembang siap mendukung program peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja melalui pelatihan sehingga siap untuk berwirausaha di sektor pertanian," ujar Tuti Haryanti usai mendampingi rombongan pekerja/buruh berkeliling meninjau workshop di BLK Lembang. Saksikan live streaming program-program BTV di sini Kemenaker Buka Peluang Kerja ke Jepang Lewat Skema P to P EKONOMI Menaker Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Perlu Komitmen Bersama EKONOMI RUU PPRT Diyakini Tekan Pelanggaran Pekerja Rumah Tangga EKONOMI Kemenaker Buka Pelatihan Teknisi Kejuruan Mobil Listrik OTOTEKNO Pemerintah dan DPR Segera Bahas RUU PPRT NASIONAL Pemerintah Perkuat Program Pemagangan di Jepang EKONOMI
Sejakadanya awal perselisihan hubungan industrial, UU No.2 Tahun 2004 telah mengatur tahap demi tahap; Tahap awal bila terjadi perselisihan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha melalui perundingan bipartit. Selanjutnya ada forum yang disebut mediasi, dimana selain para pihak yang sedang berselisih ada pihak lain Setiap pekerja memiliki hak dan kesempatan yang sama berdasarkan hukum. Hak dan kesempatan pekerja itu termasuk mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan. Lalu, apa itu serikat pekerja? Apa fungsi, tujuan, serta manfaat serikat pekerja? Definisi Serikat PekerjaBerdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan dan pekerja dan suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tujuan sama untuk melindungi hak-hak sesuai dengan terjadi permasalahan terkait hak-hak pekerja yang menjadi anggota, pengurus serikat kerja membantu menanganinya atas nama pekerja. Pengurus serikat akan membicarakan atau berenegosiasi dengan pihak menajemen perusahaan atau pemilik untuk menyelesaikan masalahnya labour union.Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, pengertian Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Sifat organisasi ini bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Tujuan Serikat PekerjaSerikat pekerja memiliki tujuan yang telah diatur oleh hukum yaitu memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam perusahaan, kedudukan serikat pekerja ini penting untuk memastikan bahwa kedudukan dan hak pekerja dapat seimbang dengan kewajiban yang dilakukan pekerja untuk pengusaha. Hak Tertentu Serikat PekerjaBerhak membuat perjanjian kerja bersama dengan mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrialBerhak mewakili pekerja/buruh dalam lembaga membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/ melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang Serikat Pekerja atau Serikat BuruhBerkewajiban melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Fungsi Serikat PekerjaSebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Manfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memiliki banyak manfaat untuk karyawan. Berikut ini beberapa di dari sesama pekerja untuk memperjuangkan hak. Ketika seorang karyawan berada dalam serikat pekerja, mereka berada dalam satu kelompok yang memiliki satu tujuan, yakni agar aspirasi mereka didengarkan. Penyampaian hak akan jadi lebih efektif melalui banyak hubungan komunikasi yang baik dengan perusahaan. Serikat pekerja dapat menjadi wadah para karyawan untuk bertukar pikiran dan membantu menjembatani apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Pendamping karyawan apabila menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan. Ketika ada karyawan yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan, serikat pekerja adalah yang harus hadir untuk melakukan pembelaan terhadap hubungan yang sehat dengan karyawan. Serikat pekerja dapat mengakomodir karyawan untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan sehingga tercipta hubungan kerja yang sehat. KaRH.
  • r2is7nt9rg.pages.dev/313
  • r2is7nt9rg.pages.dev/131
  • r2is7nt9rg.pages.dev/471
  • r2is7nt9rg.pages.dev/69
  • r2is7nt9rg.pages.dev/237
  • r2is7nt9rg.pages.dev/358
  • r2is7nt9rg.pages.dev/439
  • r2is7nt9rg.pages.dev/117
  • program kerja serikat pekerja