Kasuskasus yang pernah terjadi di lingkungan sekolah yang merugikan persatuan dalam konteks wawasan nusantara antara lain sebagai berikut, 1. Miss komunikasi yang terjadi antara guru dan muridnya yang menyebabkan murid sering mengejek gurunya sendiri 2. Selisih paham antar pelajar akibat hubungan asmara 3.
Apabila dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu, keterbukaan berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat, ide-ide, maupun gagasan sebagai wujud dari aspirasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, warga masyarakat juga harus menerima pendapat, saran, dan pembaruan dalam masyarakat demi tercapainya kemajuan bersama. Masyarakat harus sadar bahwa menutup diri hanya akan menghambat kemajuan. Budaya menutup diri membuat manusia cenderung berpikir picik dalam memandang suatu masalah, serta tidak mau menerima saran, kritik maupun pembaruan. Keterbukaan juga diperlukan bagi pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan suatu kebijakan serta tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan batas-batasnya. Di samping itu, pemerintah pun harus mau mendengar kritik maupun saran dari rakyat dan menjawab segala pertanyaan dari rakyat. Dalam hal keterbukaan, pemerintah harus menjadi pelopor bagi masyarakat dalam menciptakan keterbukaan demi terciptanya tatanan sistem politik yang demokratis. Meskipun keterbukaan sangat diperlukan, namun perlu diketahui pula batas dan tanggung jawabnya. 2. Pengertian Keadilan Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan virtue pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain a. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain. Menurut pendapat Anda, apa pengaruh keterbukaan terhadap kehidupan masyarakat? Diskusikan bersama kelompok Anda! b. Menurut pendapat Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. c. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya tanpa rintangan. d. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum. Pengertian Keadilan 1. Aristoteles keadilan menurut Aristioteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia . 2. Plato keadilan berhubungan dengan diri manusia dalam mengendalikan diri dan perasaan dengan akalnya. 3. Socrates keadilan keadilan akan tercipta bilamana setiap warga negara telah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik. 4. Kong Hu Chu keadilan terjadi apabila setiap orang melaksanakan kewajibnnya masing-masing yaitu anak sebagai anak, bapak sebagai bapak dan raja sebagai raja. Sumber Info Khusus 3. Macam-Macam Keadilan Secara umum, keadilan dapat dibagi menjadi dua, yaitu keadilan individual dan keadilan sosial. a. Keadilan individual Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Misalnya, seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya, sesuai kebutuhannya. Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama kepada semua anaknya, tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberi secara sama rata. Ada juga keadilan yang tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang yang langsung bersangkutan. Misalnya, seorang pemilik pabrik makanan yang tidak dapat menaikkan upah buruhnya, karena tergantung harga produksi di pasaran. Sebagai seorang individu ia bukan orang yang tidak adil, namun secara objektif ia dipandang tidak adil karena memberi upah yang rendah pada buruhnya. Jadi, keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses dalam masyarakat. b. Keadilan sosial Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan. Keadilan sosial juga dapat dinilai dari meratanya pembangunan di berbagai daerah sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama. Dengan demikian, keadilan sosial juga dipandang sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Gambar Pemerataan pembangunan merupakan contoh terciptanya keadilan sosial. Sumber Selain uraian di atas, itu ada beberapa jenis keadilan. Jenis-jenis keadilan menurut beberapa ahli antara lain a. Aristoteles Aristoteles membagi keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional. 1 Keadilan komutatif Keadilan komutatif yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya. Contohnya, setiap peserta didik memperoleh tugas yang sama , tanpa melihat kepandaian masing-masing. 2 Keadilan distributif Keadilan komutatif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan prestasi yang dimilikinya. 3 Keadilan kodrat alam Keadilan kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan jahat akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatan tersebut. 4 Keadilan konvensional Keadlilan konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga negara telah menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya. Tokoh Aristoteles Aristoteles adalah seorang fi lsuf Yunani yang hidup antara tahun 384 SM-322 SM. Bersama dengan Socrates dan Plato, Aristoteles dianggap tiga orang fi lsuf yang paling berpengaruh di pemikiran Barat. Aristoteles lahir di Stagira, sebuah kota di wilayah Chalcidice, Thracia, Yunani dahulunya termasuk wilayah Makedonia tengah. Pada usia 17 tahun, Aristoteles bergabung menjadi murid Plato. Aristoteles meninggalkan akademi tersebut setelah Plato meninggal, dan menjadi guru bagi Alexander Agung dari Makedonia. Saat Alexander berkuasa di tahun 336 SM, Aristoteles kembali ke Athena. Dengan dukungan dan bantuan dari Alexander, ia kemudian mendirikan akademinya sendiri yang diberi nama Lyceum. Ia memimpin akademi hingga tahun 323 SM. Aristoteles banyak menulis tentang masalah logika. Logika Aristoteles adalah suatu sistem berpikir deduktif deductive reasoning, yang bahkan sampai saat ini masih dianggap sebagai dasar dari setiap pelajaran tentang logika formal. Meskipun demikian, dalam penelitian ilmiahnya ia menyadari pula pentingnya observasi, eksperimen, dan berpikir induktif inductive thinking. Selain itu, tulisannya juga banyak memberikan kontribusi untuk bidang metafi sika, fi sika, etika, politik, ilmu kedokteran, ilmu alam, dan politik. Sumber Sumber biografi b Plato Plato membagi keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural atau keadilan hukum. 1 Keadilan moral Keadilan moral yaitu keadilan yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada pendapat bahwa keadilan timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat yang selaras pada bagian-bagiannya. 2 Keadilan prosedural atau keadilan hukum Keadilan prosedural atau keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan moral. c. Keadilan dalam fi lsafat politik Dalam fi lsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu 1 Keadilan utilitaris Keadilan utilitaris maksudnya keadilan yang menekankan pada suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi sebagian orang berdasarkan moral. 2 Keadilan intuisionis Keadilan intuisionis maksudnya keadilan yang mendasarkan pada intuisi kebenaran yang tidak dapat dibuktikan. Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran logika. Oleh sebab itu, keadilan intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai berikut a kurang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudi, b bersifat sangat subjektif, karena tergantung pada orang yang memiliki kelebihan menangkap keadilan secara intuitif. Keadilan intuisionis tidak tepat diterapkan dalam negara demokratis karena keadilan tergantung pada persepsi intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara demokratis, keadilan tergantung pada pemikiran logika masyarakat. 3 Keadilan sebagai fairness Keadilan sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa manusia merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia dituntut untuk selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan bermoral. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penentuan keadilan karena ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan moral masyarakat. Dengan adanya keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa Indonesia jaminan keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi negara. Beberapa contoh prinsip keadilan tersebut antara lain a. Pembukaan UUD 1945 alinea I, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….” b. Pembukaan UUD 1945 alinea II, “…. mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia ….” c. Tujuan negara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. d. Pancasila sila kedua dan sila kelima. Jaminan keadilan tersebut berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk mendapat keadilan dari negara. Selanjutnya, jaminan keadilan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti a. dalam UUD 1945 tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28, Pasal 29 Ayat 2, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan Pasal 34, 4. Makna Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Bagi bangsa Indonesia, kebulatan tekad dan semangat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara telah muncul terjadi dalam Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Peristiwa bersejarah tersebut mempunyai arti penting bagi terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat penuh. Sumpah Pemuda menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut karena pada saat itu, pemuda-pemuda dari beragam suku bangsa menyatakan satu tekad satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Dengan pernyataan untuk hidup bersama dalam satu wadah negara, bangsa Indonesia berjuang mengusir penjajah dari bumi pertiwi untuk mencapai kemerdekaan. Pada masa sekarang, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pembangkit semangat dalam berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Mengingat kehidupan sebagai satu bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, maka perlu kita tanamkan kepada generasi penerus bangsa sejak dini. Setelah diikrarkannya Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memasuki babak baru kehidupan berbangsa, yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis telah terwujud Negara Indonesia yang terdiri dari kesatuan wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat. Konsekuensi logisnya adalah bahwa orang-orang Indonesia yang dahulunya berada di bawah kekuasaan penjajah beralih menjadi warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban. Gambar Kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Sumber Coba jelaskan pendapat Anda mengenai pengaruh keterbukaan terhadap upaya dalam menegakkan keadilan di dalam masyarakat! Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antarwarga negara. Dalam interaksi tersebut, akan ditemukan banyak perbedaan baik itu bahasa, budaya, adat istiadat, dan lain-lain. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka perlu adanya rasa saling menghargai, menghormati, percaya, dan sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang menjadi dambaan setiap manusia dapat terwujud sehingga jaminan keadilanpun diperolehnya. Dalam kaitannya hubungan antarwarga negara dengan pemerintah, keterbukaan dijadikan landasan dalam mengambil tindakan atau menentukan kebijakan politik tertentu yang berhubungan dengan kehidupan bersama. Semua warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah diambil secara terbuka dan tidak bertentangan dengan perasaan keadilan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Hal tersebut karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras dan adat istiadat. Sebagai bangsa yang majemuk, tentunya rawan terhadap masalah-masalah sosial yang menjurus ke dalam perpecahan bangsa. Apabila antara anggota kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain tidak saling menghargai, menghormati, dan memercayai, dapat menggoyahkan persatuan dan kesatuan Berawal dari pemahaman di atas, maka keterbukaan dan keadilan mempunyai peranan penting dalam menciptakan hubungan yang baik antarindividu, antarkelompok masyarakat, dan antara warga negara dengan pemerintah. Sikap keterbukaan dapat menghilangkan kesalahpahaman antara berbagai pihak, sehingga persatuan dan kesatuanpun dapat terjaga. Adapun dengan keadilan, semua orang akan memperoleh haknya sama sebagai warga negara. Apabila keadilan dapat terwujud dengan baik, maka persatuan dan kesatuan bangsa makin kokoh. 1. Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sesuai kodratnya, manusia melaksanakan peran sebagai makhluk sosial. Peran tersebut ditunjukkan dengan perilaku manusia untuk saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. Keinginan untuk selalu berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain tersebut B Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam
Jelaslahbahwa keterbukaan menjadi kebutuhan baik bagi setiap negara dan bangsa maupun masing-masing individu warga negara, untuk meningkatkan kualitas pribadinya dalam memenuhi, pengabdian dan kewajiban hidup sehari-hari, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesamanya, maupun terhadap bangsa dan negaranya.
- Bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan. Sebab, masyarakat Indonesia berasal dari berbagai latar belakang budaya, agama, ras, dan suku. Contoh sikap menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan adalah menghargai teman, menolong teman yang kesusahan tanpa membeda-bedakan, dan mau berteman dengan siapa persatuan dan kesatuan Dilansir dari jurnal Hubungan Tingkat Pemahaman Konsep Persatuan dan Kesatuan terhadap Sikap Solidaritas Siswa 2016 karya Rentika Oktapiani, dkk, persatuan adalah bersatunya berbagai macam corak menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Sementara kesatuan adalah sifat tunggal atau keseutuhan. Bila dikaitkan dengan konteks bangsa, kesatuan dapat dimaknai sebagai gabungan berbagai suku bangsa yang telah bersatu. Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud, persatuan dan kesatuan berasal dari kata 'satu', berarti utuh atau tidak juga Dampak Tidak Adanya Persatuan dan Kesatuan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sebutkan pengertian dari persatuan! Persatuan adalah bersatu atau bergabungnya berbagai corak menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Persatuan juga dapat diartikan sebagai gabungan, ikatan, atau kumpulan dari sejumlah bagian yang telah bersatu. Manfaat persatuan dan kesatuan Menurut Yulia Djahir dalam buku Suplemen Buku Ajar Pendidikan Pancasila 2019, bangsa Indonesia harus memupuk persatuan dan kesatuan di antara warga masyarakat. Salah satu caranya dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, maupun golongan. Sebaliknya, masyarakat harus bersatu dan bekerja sama untuk meraih cita-cita bangsa Indonesia. Persatuan dan kesatuan memiliki beberapa manfaat, yaitu
RepublikIndonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANGKA 9 •Pendidikan wawasan kebangsaan yang selanjutnya disingkat PWK adalah pendidikan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan
Oleh Ani Rachman, Guru SDN Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Masyarakat Indonesia terdiri dari keberagaman suku bangsa, budaya, dan sosial. Walaupun hidup dalam keberagaman, masyarakat Indonesia diikat dengan persatuan dan kesatuan. Hal tersebut dapat dilihat dalam semboyan bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Persatuan dan kesatuan merupakan sebuah hal penting yang di mana harus dimiliki oleh setiap bangsa. Melalui persatuan dan kesatuan, masyarakat Indonesia bisa bekerja sama dengan baik walaupun hidup dalam juga Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sikap persatuan dan kesatuan di antara masyarakat Indonesia sudah lama tumbuh dari rasa senasib dan seperjuangan ketika dijajah oleh negara lain. Bahkan, kemerdekaan Indonesia yang bisa kita rasakan sekarang juga merupakan hasil persatuan dan perjuangan seluruh masyarakat Indonesia pada saat itu. Namun, apakah makna dari persatuan dan kesatuan dan juga bagaimana cara menjaga persatuan dan kesatuan? Berikut adalah pembahasannya! Makna persatuan dan kesatuan Persatuan dan kesatuan berasal dari satu kata yang memiliki arti utuh atau tidak terpecah-belah. Baca juga Alasan Menghargai Perbedaan Dapat Mempererat Persatuan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, persatuan merupakan gabungan dari beberapa bagian yang telah bersatu, perserikatan atau serikat.
Nilainilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah: Percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa serta menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Saling menghormati pemeluk agama lain. Memiliki toleransi antar umat beragama. Tidak memaksakan kehendak antar umat beragama.
A Pengertian Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Keterbukaan dan keadilan sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara. Kedua hal tersebut dapat menghindarkan kesalahpahaman, baik antara sesama anggota masyarakat maupun antara anggota masyarakat dengan pemerintah. Kesalahpahaman dapat menimbulkan terjadinya konflik. Pada permasalahan kebangsaan, konflik masyarakat dapat menyebabkan perpecahan bangsa. Terdapat hubungan yang saling memengaruhi antara keterbukaan dan keadilan. Keterbukaan dapat tercipta bila ada jaminan keadilan. Sebaliknya, keadilan dapat tercipta apabila ada keterbukaan. Pengertian Keterbukaan Menurut etimologi bahasa, keterbukaan berasal dari kata dasar terbuka yang berarti suatu kondisi yang di dalamnya tidak terdapat suatu rahasia, mau menerima sesuatu dari luar dirinya, dan mau berkomunikasi dengan lingkungan di luar dirinya. Adapun keterbukaan dapat diartikan sebagai suatu sikap dan perasaan untuk selalu bertoleransi serta mengungkapkan kata-kata dengan sejujurnya sebagai landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, keterbukaan berkaitan erat dengan komunikasi dan hubungan antarmanusia. Keterbukaan sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial karena keterbukaan merupakan prasyarat bagi adanya komunikasi. Sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam suatu kelompok. Di dalamnya, setiap anggota kelompok dituntut untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan anggota lainnya. Dalam melakukan interaksi, manusia melakukan komunikasi dengan orang lain baik secara horizontal maupun secara vertikal. Secara horizontal, manusia berinteraksi antarindividu, antara individu dengan kelompok sosial, dan antara kelompok sosial dengan kelompok sosial yang lainnya. Secara vertikal, interaksi mengandung arti komunikasi di bawah sistem kekuasaan tertentu yaitu antara manusia sebagai warga negara dengan pemerintah atau antara penguasa dengan yang dikuasai. Apabila dikaitkan dengan struktur kekuasaan tertentu, keterbukaan berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat, ide-ide, maupun gagasan sebagai wujud dari aspirasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, warga masyarakat juga harus menerima pendapat, saran, dan pembaruan dalam masyarakat demi tercapainya kemajuan bersama. Masyarakat harus sadar bahwa menutup diri hanya akan menghambat kemajuan. Budaya menutup diri membuat manusia cenderung berpikir picik dalam memandang suatu masalah, serta tidak mau menerima saran, kritik maupun pembaruan. Keterbukaan juga diperlukan bagi pemerintah terutama mengenai kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat. Pemerintah harus transparan dalam menerapkan suatu kebijakan serta tidak boleh memaksakan pelaksanaan suatu kebijakan tertentu kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut misalnya pemerintah harus memberitahukan kepada rakyat alasan dan langkah serta strategi pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan batas-batasnya. Di samping itu, pemerintah pun harus mau mendengar kritik maupun saran dari rakyat dan menjawab segala pertanyaan dari rakyat. Dalam hal keterbukaan, pemerintah harus menjadi pelopor bagi masyarakat dalam menciptakan keterbukaan demi terciptanya tatanan sistem politik yang demokratis. Meskipun keterbukaan sangat diperlukan, namun perlu diketahui pula batas dan tanggung jawabnya. Pengertian Keadilan Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut John Rawls, fi lsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu fi lsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan virtue pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Ada beberapa pengertian mengenai keadilan yang pada dasarnya sama, antara lain Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, keadilan mengandung arti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku/perbuatan yang dalam pelaksanannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang menjadi haknya dan semestinya harus diterima oleh pihak lain. Menurut pendapat Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Berdasarkan Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, keadilan diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan di mana orang atau kelompok masyarakat atau negara memberi kepada setiap orang segala sesuatu yang menjadi haknya atau yang semestinya diterima sehingga setiap orang atau warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajibannya. Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan adalah sesuatu keadaan yang menggambarkan semua orang dalam situasi yang sama dan diperlakukan secara sama. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama dihadapan hukum. Macam-Macam Keadilan Secara umum, keadilan dapat dibagi menjadi dua, yaitu keadilan individual dan keadilan sosial. Keadilan individual Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Misalnya, seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya, sesuai kebutuhannya. Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama kepada semua anaknya, tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberi secara sama rata. Ada juga keadilan yang tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang yang langsung bersangkutan. Misalnya, seorang pemilik pabrik makanan yang tidak dapat menaikkan upah buruhnya, karena tergantung harga produksi di pasaran. Sebagai seorang individu ia bukan orang yang tidak adil, namun secara objektif ia dipandang tidak adil karena memberi upah yang rendah pada buruhnya. Jadi, keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan individu yang langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses dalam masyarakat. Keadilan sosial Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan. Keadilan sosial juga dapat dinilai dari meratanya pembangunan di berbagai daerah sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama. Dengan demikian, keadilan sosial juga dipandang sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jenis-jenis keadilan menurut beberapa ahli antara lain Aristoteles Aristoteles membagi keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional. 1 Keadilan komutatif Keadilan komutatif yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya. Contohnya, setiap peserta didik memperoleh tugas yang sama , tanpa melihat kepandaian masing-masing. 2 Keadilan distributif Keadilan distributif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan prestasi yang dimilikinya. 3 Keadilan kodrat alam Keadilan kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan jahat akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatan tersebut. 4 Keadilan konvensional Keadlilan konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga negara telah menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya. b Plato Plato membagi keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural atau keadilan hukum. 1 Keadilan moral Keadilan moral yaitu keadilan yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada pendapat bahwa keadilan timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat yang selaras pada bagian-bagiannya. 2 Keadilan prosedural atau keadilan hukum Keadilan prosedural atau keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan moral. Keadilan dalam filsafat politik Dalam filsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu 1 Keadilan utilitaris Keadilan utilitaris maksudnya keadilan yang menekankan pada suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi sebagian orang berdasarkan moral. 2 Keadilan intuisionis Keadilan intuisionis maksudnya keadilan yang mendasarkan pada intuisi kebenaran yang tidak dapat dibuktikan. Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran logika. Oleh sebab itu, keadilan intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai berikut a Kurang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudi, b Bersifat sangat subjektif, karena tergantung pada orang yang memiliki kelebihan menangkap keadilan secara intuitif. Keadilan intuisionis tidak tepat diterapkan dalam negara demokratis karena keadilan tergantung pada persepsi intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara demokratis, keadilan tergantung pada pemikiran logika masyarakat. 3 Keadilan sebagai fairness Keadilan sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa manusia merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia dituntut untuk selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan bermoral. Setiap anggota masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penentuan keadilan karena ukuran tergantung pada daya nalar masyarakat dan moral masyarakat. Dengan adanya keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa Indonesia jaminan keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi negara. Beberapa contoh prinsip keadilan tersebut antara lain Pembukaan UUD 1945 alinea I, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….” Pembukaan UUD 1945 alinea II, “…. mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia ….” Tujuan negara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sila kedua dan sila kelima. Jaminan keadilan tersebut berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk mendapat keadilan dari negara. Selanjutnya, jaminan keadilan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Dalam UUD 1945 tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28, Pasal 29 Ayat 2, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan Pasal 34, Undang-undang Nomor 39 tentang HAM pada Pasal 3 Ayat 2. Makna Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Bagi bangsa Indonesia, kebulatan tekad dan semangat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara telah muncul terjadi dalam Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Peristiwa bersejarah tersebut mempunyai arti penting bagi terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat penuh. Sumpah Pemuda menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut karena pada saat itu, pemuda-pemuda dari beragam suku bangsa menyatakan satu tekad satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Dengan pernyataan untuk hidup bersama dalam satu wadah negara, bangsa Indonesia berjuang mengusir penjajah dari bumi pertiwi untuk mencapai kemerdekaan. Pada masa sekarang, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pembangkit semangat dalam berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Mengingat kehidupan sebagai satu bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, maka perlu kita tanamkan kepada generasi penerus bangsa sejak dini. Setelah diikrarkannya Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memasuki babak baru kehidupan berbangsa, yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis telah terwujud Negara Indonesia yang terdiri dari kesatuan wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat. Konsekuensi logisnya adalah bahwa orang-orang Indonesia yang dahulunya berada di bawah kekuasaan penjajah beralih menjadi warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antarwarga negara. Dalam interaksi tersebut, akan ditemukan banyak perbedaan baik itu bahasa, budaya, adat istiadat, dll. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka perlu adanya rasa saling menghargai, menghormati, percaya, dan sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang menjadi dambaan setiap manusia dapat terwujud sehingga jaminan keadilanpun diperolehnya. Dalam kaitannya hubungan antarwarga negara dengan pemerintah, keterbukaan dijadikan landasan dalam mengambil tindakan atau menentukan kebijakan politik tertentu yang berhubungan dengan kehidupan bersama. Semua warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah diambil secara terbuka dan tidak bertentangan dengan perasaan keadilan. B Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Hal tersebut karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, ras dan adat istiadat. Sebagai bangsa yang majemuk, tentunya rawan terhadap masalah-masalah sosial yang menjurus ke dalam perpecahan bangsa. Apabila antara anggota kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain tidak saling menghargai, menghormati, dan memercayai, dapat menggoyahkan persatuan dan kesatuan Berawal dari pemahaman di atas, maka keterbukaan dan keadilan mempunyai peranan penting dalam menciptakan hubungan yang baik antarindividu, antarkelompok masyarakat, dan antara warga negara dengan pemerintah. Sikap keterbukaan dapat menghilangkan kesalahpahaman antara berbagai pihak, sehingga persatuan dan kesatuanpun dapat terjaga. Adapun dengan keadilan, semua orang akan memperoleh haknya sama sebagai warga keadilan dapat terwujud dengan baik, maka persatuan dan kesatuan bangsa makin kokoh. Pentingnya Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sesuai kodratnya, manusia melaksanakan peran sebagai makhluk sosial. Peran tersebut ditunjukkan dengan perilaku manusia untuk saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. Keinginan untuk selalu berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain tersebut didasarkan pada keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan tujuan bersama. Sebagai warga negara, bentuk interaksi dilakukan di antara sesama warga negara dan antara warga negara dengan pemerintah. Hubungan antarwarga negara maupun dengan pemerintah dapat terjalin dengan baik apabila dilandasi saling menghormati, menghargai, memercayai, dan saling terbuka. Dengan demikian, dapat dihindari diri berbagai permasalahan sosial seperti pertentangan, kesalahpahaman, dan konfl ik. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keterbukaan mempunyai peranan yang besar dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya keterbukaan, di antara warga negara dan pemerintah saling memberikan kontribusi di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa, mengingat negara terbentuk karena kesepakatan kelompok-kelompok masyarakat. Adanya keterbukaan dalam suatu negara menunjukkan kemampuan suatu negara menciptakan pemerintahan yang demokratis. Keterbukaan dalam kemasyarakatan dan kenegaraan menjadi ciri pokok demokrasi. Keterbukaan berarti, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat, menyampaikan kritik, saran, koreksi, usul, dan untuk melakukan pengawasan, serta berhak membicarakan secara terbuka masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa. Keterbukaan dalam pemerintahan dapat diterapkan dengan bentuk pemerintahan yang terbuka dan transparan. Pemerintah menyampaikan dan memberitahukan kepada rakyat segala kegiatan yang akan dilakukan untuk menentukan kebijakan bersama dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga harus mau menerima segala macam kritik, saran dan usul demi kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintahan yang terbuka dan transparan, menjauhkan tindak penyalahgunaan maupun penyelewengan wewenang, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik, serta persatuan dan kesatuanpun makin kokoh. Kelangsungan hidup semangat persatuan dan kesatuan bangsa sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara, terutama dalam proses-proses politik yang menyangkut kepentingan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan sikap dan kemampuan untuk menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, antara lain a Kemampuan menemukan, memelihara, dan menjaga kepentingan hidup bersama, b Kemampuan bekerja sama dengan orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras, dan adat istiadat, c Kemampuan menghargai dan menjunjung tinggi HAM, d Kemampuan menjaga nilai dan norma masyarakat, e Kemampuan menjadi bagian hidup masyarakat banyak, f Kemampuan untuk menjaga sikap dan perilaku diberbagai situasi. Pentingnya Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah bangsa termasuk bangsa Indonesia. Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh umat manusia diharapkan mampu memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga negara. Jaminan keadilan yang diberikan oleh pemerintah berupa dasar negara, undang-undang dasar, dan peraturan perundang-undangan. Seperti jaminan keadilan yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berpedoman pada sila tersebut, bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah Nusantara. Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pembangunan di segala bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia dan mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia. Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Karena dengan adanya keadilan, seluruh masyarakat dapat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Semua masyarakat diperlakukan sama, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan bangsa akan dapat dihindarkan. Di masa sekarang, masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan tersebut dapat memunculkan masalah disintegrasi bangsa. Hal tersebut tampak dengan munculnya gerakan separatis yang memiliki tujuan memisahkan diri dari NKRI. Contohnya adalah Gerakan Separatis Papua yang ingin memisahkan diri dari wilayah Indonesia. Mereka ingin mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Pengikut gerakan separatis ini merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Indonesia. Mereka menganggap pemerintah Indonesia mengeruk kekayaan rakyat Papua yang dipusatkan di Jakarta. Oleh karena itu, perlu diupayakan terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.. Tujuan tersebut mengandung makna bahwa pemerintah memiliki kewajiban melindungi seluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa, pemerintah harus memberi jaminan keadilan dalam bentuk Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat Masalah ketidakadilan yang paling jelas saat ini adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki struktur yang ada agar tercipta keadilan. Mengembangkan rasa keadilan di bidang hukum Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik Hal ini sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 Memberi kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayaan Hal ini sesuai dengan pasal 32 UUD 1945. Jaminan keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bertujuan untuk memberi rasa kesamaan perlakuan bagi seluruh rakyat Indonesia diberbagai aspek kehidupan. Dengan adanya jaminan keadilan tersebut diharapkan negara Indonesia mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, keadilan mempunyai arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial Dengan adanya jaminan keadilan setiap anggota masyarakat dapat saling memperhatikan kewajiban masing-masing dan diharapkan mampu menunjukkan perilaku positif antara lain 1 Memiliki sikap toleransi dan tenggang rasa dengan orang lain, 2 Tidak bersikap egois, 3 Saling menghargai dan menghormati hak asasi manusia, 4 Mampu menyesuaikan diri dengan keadaan, 5 Memiliki rasa kebersamaan dan persatuan yang kuat, 6 Mengendalikan diri pada setiap tindakan dan kesempatan, 7 Memiliki kepedulian dengan orang lain. Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat Dengan adanya jaminan keadilan, masyarakat diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang. Jaminan keadilan diperlukan sebagai landasan pokok untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan hidup sehingga terciptalah keamanan dan ketertiban hidup dimasyarakat. Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup Dengan adanya jaminan keadilan, seluruh lapisan masyarakat akan merasa mendapatkan perlakuan yang sama sebagai makhluk pribadi dan sosial. Sebagai makhluk sosial manusia akan senantiasa membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini akan menimbulkan kesadaran untuk saling menghargai dan menghormati orang lain, sehingga akan dapat menumbuhkan sikap kebersamaan hidup bermasyarakat. Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan Dengan adanya jaminan keadilan seluruh anggota masyarakat akan saling menghargai, menghormati, bekerja sama dan saling mengasihi, serta memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Meningkatkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan Dengan adanya jaminan keadilan, seluruh anggota masyarakat mendapatklan hak yang sama untuk ikut serta dalam pembangunan dan menikmati hasil pembangunan tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun adat istiadat. Karena memang pada dasarnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Dengan demikian akan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. C Akibat Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan Negara Indonesia terbentuk atas kesepakatan bersama dan itikad baik oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam satu wadah NKRI. Hal tersebut berarti rakyatlah yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara. Namun untuk melaksanakan kedaulatan tersebut, rakyat tidak langsung memerintah dan menyelenggarakan kehidupan kenegaraan sendiri. Mereka memercayakan kekuasaan kepada para wakilnya Penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia dijalankan oleh pemerintah. Dalam negara demokrasi, pemerintah merupakan lembaga yang diserahi tugas oleh rakyat untuk menyelenggarakan kehidupan bersama, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah berisi orang-orang yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pelaksanaan pemerintahan saat ini lebih diarahkan pada pembudayaan manusia Indonesia, lembaga perwakilan rakyat, masalah demokratisasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Pemerintah harus bebas dari KKN dan harus mampu mewujudkan pemerintahan yang ransparan, berwibawa, bersih, efektif, dan efisien. Penyelenggara negara yang bersih berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 adalah penyelenggara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik KKN serta perbuatan tercela lainnya. Asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik, dijadikan dasar dalam menyelenggarakan negara. Asas ini menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari umum penyelenggaraan negara yang bersih menurut UU No. 28 Tahun 1999 meliputi Asas kepastian hukum Berdasarkan asas kepastian hukum, setiap kebijakan penyelenggara negara harus mengutamakan hukum sebagai landasannya. Landasan hukum yang digunakan adalah perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. Asas tertib penyelenggaraan negara Berdasarkan asas tertib penyelenggara negara, setiap pengendalian penyelenggaraan negara harus berlandaskan pada keteraturan, ketertiban, dan keseimbangan. Asas kepentingan umum Berdasarkan asas kepentingan umum, setiap penyelenggaraan negara harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Asas keterbukaan Berdasarkan asas keterbukaan, setiap penyelenggara negara harus membuka diri terhadap masyarakat. Dengan adanya keterbukaan dalam peneyelenggaraan negara, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Asas proporsionalitas Berdasarkan asas proporsionalitas, setiap penyelenggara negara harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan negara. Asas profesionalitas Berdasarkan asas profesionalitas, setiap penyelenggara negara harus mengedepankan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas akuntabilitas Berdasarkan asas akuntabilitas, setiap negara harus dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan negara yang dilakukan kepada rakyat. Selain itu, penyelenggara negara juga harus mematuhi prinsip-prinsip umum penyelenggaraan negara yang baik, yaitu Prinsip kepastian hukum, Prinsip keseimbangan, Prinsip kesamaan dalam mengambil keputusan, Prinsip bertindak cermat/saksama, Prinsip motivasi untuk setiap keputusan, Prinsip jangan menyalahgunakan kewenangan, Prinsip permainan yang tulus, Prinsip keadilan/larangan bertindak sewenang-wenang, Prinsip pemenuhan pengharapan yang ditimbulkan, Prinsip meniadakan akibat dari keputusan yang dibatalkan, Prinsip perlindungan cara hidup pribadi. Dengan menaati semua asas dan prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, diharapkan upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bebas dari KKN dapat tercapai. Selain itu, juga diharapkan mampu mewujudkan pemerintah yang berwibawa bersih dan transparan sehingga dapat mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. D Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sebagai bagian dari anggota masyarakat, manusia selalu ingin menjalin hubungan yang baik dengan manusia lainnya. Terdapat beberapa kendala dalam jalinan hubungan antarmanusia, di antaranya adalah struktur masyarakat heterogen, yaitu mesyarakat dengan keanekaragaman perbedaan dan kepentingan. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat menciptakan konflik di antara anggota masyarakat. Untuk itu, diperlukan sikap keterbukaan agar terjalin hubungan yang baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara. Sikap keterbukaan dapat mengarahkan orang pada sikap toleransi antarmanusia, sehingga dapat mencapai kehidupan yang harmonis dan serasi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sikap keterbukaan harus dapat diterapkan oleh semua pihak baik rakyat sebagai warga negara maupun penguasa negara. Dengan berlandasankan sikap keterbukaan tersebut, bangsa Indonesia diharapkan mampu mewujudkan tujuan nasional Indonesia. Di lain pihak, sebagai warga negara yang baik harus berpartisipasi dalam upaya untuk meningkatkan jaminan keadilan. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan juga harus meliputi segala aspek kehidupan yaitu poleksosbudhankam politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan agar terjadi hubungan timbak balik yang harmonis dan seimbang. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan antara lain dalam bidang politiknya. Dalam bidang politik, antara lain 1 Memberi kesempatan dan kebebasan kepada setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, aspirasi, baik berupa saran maupun kritik, 2 Tidak memaksakan pendapat kepada orang lain, 3 Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk menduduki jabatan tertentu, 4 Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk ikut serta dalam pemilu. Dalam bidang ekonomi, antara lain 1 Memberi kesempatan kepada orang lain untuk berusaha, 2 Memberi kesempatan setiap orang untuk memiliki sesuatu, 3 Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk menikmati hasil usahanya, 4 Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mencapai hidup yang layak. Dalam bidang sosial dan budaya, antara lain 1 Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengikuti pendidikan, 2 Memberi kesempatan kepada orang lain untuk berprestasi dalam bidang pendidikan, 3 Memberi kesempatan kepada orang lain untuk menikmati sarana dan prasarana pendidikan dan ikut gerakan GNOTA, 4 Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mengembangkan kreativitasnya, 5 Melindungi fakir miskin dan anak terlantar. Dalam bidang pertahanan dan keamanan, antara lain 1 Ikut membela negara apabila mendapat ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, 2 Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, 3 Ikut aktif dalam kegiatan siskamling, 4 Tidak melakukan perbuatan makar. Dalam bidang hukum, antara lain 1 Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapat pembelaan, 2 Menaati semua peraturan yang berlaku, 3 Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku seperti tidak melakukan KKN, 4 Tidak mengganggu jalannya peradilan. Dalam bidang agama, antara lain 1 Memberi kesempatan kepada setiap orang untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya, 2 Memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya, 3 Tidak menghina agama dan kepercayaan orang lain, 4 Tidak mencampuradukkan agama. Dengan adanya keikutsertaan masyarakat untuk menentukan dan memberi pengawasan kepada pemerintah dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang menjadi kesepakatan bersama rakyat dan pemeqrintah, upaya peningkatan jaminan keadilan dapat terwujud.
A KETERBUKAAN DAN KEADILAN 1. Pengertian Keterbukaan dan Keadilan Istilah "keterbukaan" berasal dari kata "buka" dan "terbuka". Keterbukaan berhubungan dengan hal atau keadaan terbuka, keadaan tersingkap, keadaan tidak tertutup, keadaan tidak ada rahasia atau tidak ada rahasia atau tidak ada sesuatu yang dirahasikan.
Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa adalah bersatunya bermacam suku, ras, etnis, dan budaya yang ada di Nusantara menjadi suatu kesatuan yang utuh dan tunggal berwujud Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari mana pengertian di atas disimpulkan? Berikut penjelasan dan pembahasannya. Pada dasarnya, kata “persatuan” bermakna gabungan, ikatan, atau kumpulan dari beberapa bagian yang berbeda menjadi sesuatu yang utuh. Sementara itu “Kesatuan” berarti kesaan atau sifat tunggal dan merupakan penekanan lebih terhadap ketunggalan dari persatuan yang terjadi. Sehingga dapat disimpulkan arti persatuan dan kesatuan adalah bergabungnya beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh serta bersifat tunggal. Dalam konteks Bangsa, apa yang dirujuk adalah Nusantara atau kepulauan yang membentang di antara dua benua Asia dan Australia, dan di antara dua samudra, Hindia dan Pasifik yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun sebetulnya saat kita ingin mempelajari makna suatu hal, kita harus memahaminya secara holistikkeseluruhan dari berbagai konsep dasar yang menaunginya. Menurut Tim Kemdikud 2017, hlm. 176 Konsep kesatuan yang kita anut terbagi menjadi dua aspek, yakni aspek alamiah konsep kewilayahan dan aspek sosial yang meliputi bidang politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Kesatuan Alamiah Wilayah Kesatuan Sosial Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan Konsep Integrasi Nasional Konsep Nasionalisme Konsep Patriotisme Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Republic of indonesia Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia Referensi Hubungan Keterbukaan Keadilan Serta Persatuan Dan Kesatuan Adalah Kesatuan Alamiah Wilayah Konsep kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kesatuan tersebut sesuai dengan politik kewilayahan yang kita anut yakni Wawasan Nusantara. Berdasarkan konsep Wawasan Nusantara, negara kita memiliki karakteristik sebagai berikut. Negara kepulauan yang pengertiannya adalah suatu wilayah lautan yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil. Konsep utamanya adalah manunggalnya wilayah laut, darat, dengan wilayah udara. Laut atau perairan merupakan wilayah pokok, bukan merupakan pelengkap. Laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan, bukan pemisah antara daratan dan pulau yang satu dengan yang lainnya Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 176. Kesatuan Sosial Lalu bagaimana perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam aspek sosial? Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 176-180 dalam aspek sosial, kesatuan diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan berikut ini. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik artinya bahwa Keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. Bangsa Republic of indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi artinya bahwa Kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya Di sebutkan perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya adalah Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasilhasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan Di jelaskan pengertian kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan adalah Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara. Konsep Integrasi Nasional Pada dasarnya konsep integrasi nasional secara politis mengandung arti penyatuan kelompok budaya dan juga kelompok sosial dalam satu kesatuan wilayah Indonesia yang secara padu membentuk suatu identitas nasional. Konsep integrasi nasional secara horizontal membahas tentang mempersatukan rakyat yang majemuk, dan mengandung arti upaya mewujudkan persatuan di antara perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat itu sendiri, baik perbedaan wilayah tempat tinggal, perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan budaya, dan perbedaan lainnya. Singkatnya, Bangsa Indonesia yang secara sadar ingin bersatu agar hidup kokoh sebagai bangsa yang berdaulat, memiliki faktor-faktor integratif bangsa sebagai perekat persatuan yaitu sebagai berikut. Pancasila UUD NRI Tahun 1945 Sang Saka Merah Putih Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Bahasa Indonesia Sumpah Pemuda Konsep Nasionalisme Konsep kelima yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara. Paham nasionalisme dikenal di Indonesia sejak awal abad ke-20, yakni saat berdirinya Budi Utomo pada 20 Mei 1908. Berdirinya Budi Utomo merupakan awal dari kebangkitan nasional dan merupakan awal dari kesadaran nasionalisme. Tanggal berdirinya Budi Utomo hingga kini diperingati sebagai hari Kebangkitan Nasional. Konsep Patriotisme Konsep terakhir yang tercakup dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa adalah patriotisme. Sebetulnya patriotisme merupakan salah satu unsur dari nasionalisme. Patriotisme adalah sikap sudi mengorbankan segalanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara. Ciri-ciri patriotisme meliputi Cinta tanah air, Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, Menempatkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, Berjiwa pembaharu, Tidak kenal menyerah. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia Selanjutnya, mengapa dan apa yang menjadi alasan kita harus mempertahankan dan memperjuangkan kesatuan Indonesia? Salah satu alasannya adalah karena Indonesia memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan wilayah lain. Negara Indonesia memiliki berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Sundawa 2007 dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 188 di antaranya sebagai berikut. Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya. Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita tetap satu pandangan yaitu memandang bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Kita sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Republic of indonesia dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama yaitu sejarah Republic of indonesia. Memiliki tata krama atau keramahtamahan. Sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Republic of indonesia. Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, misalnya pantai-pantai di Bali Pantai Kuta, Pantai Sanur, dll, Sumatra Danau Toba, Jawa Barat Pantai Pangandaran, Pantai Carita, Gunung Tangkuban Perahu. Keanekaragaman flora dan faunanya membuat bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain. Salah satu keajaiban dunia juga ada di Indonesia yaitu Candi Borobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke Republic of indonesia. Selain candi Borobudur, Indonesia pun mempunyai keajaiban dunia lainnya yaitu Pulau Komodo. Wilayahnya sangat luas yaitu Km2 yang meliputi daratan seluas Km2 dan lautan seluas Km2. Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam. Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia Tentunya kesatuan dan persatuan bangsa memiliki berbagai faktor yang dapat mendorong atau justru menghambatnya. Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 191 beberapa faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dipaparkan pada uraian-uraian di bawah ini. Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Republic of indonesia Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut. Sumpah Pemuda, Ikrar yang mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan di antara bangsa Indonesia; membina kerukunan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan menumbuhkan kesadaran bahwa ancaman terhadap satu pulau atau daerah berarti ancaman bagi seluruh tanah air Indonesia. Pancasila, Nilai-nilai Pancasila berlaku dan menjadi pedoman hidup rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan suku bangsa, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Makna semboyan ini adalah artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Oleh karena itu persatuan dan kesatuan bangsa Republic of indonesia akan senantiasa terjaga jika nilai-nilai dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika selalu dilaksanakan oleh rakyat Republic of indonesia dalam pergaulan sehari-hari. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya nilai-nilai tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut. Keberagaman pada masyarakat Indonesia, Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta adanya toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Geografis, Wilayah Republic of indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum dapat diatasi. Munculnya gejala etnosentrisme, Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa. Melemahnya nilai budaya bangsa, Nilai-nilai budaya bangsa dapat melemah akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak langsung pariwisata maupun kontak tidak langsung media cetak & elektronik . Pembangunan yang tidak merata, Proses pembangunan yang terpusat di wilayah-wilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas 11. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sundawa, Dadang. 2007. Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia dan Kebanggan sebagai Bangsa Indonesia dalam Materi dan Pembelajaran PKn SD. Dki jakarta Universitas Terbuka.
LatihanSoal (Uraian/Essay) Bab Pancasila. 1. Nilai-nilai Pancasila mengandung hubungan hak dan kewajiban. Jelaskanlah. 2. Masalah pokok filsafat Pancasila bersumber kepada 5 masalah keadilan. Jelaskanlah. 3. Tunjukkanlah bukti-bukti rasional yang menyatakan Pancasila adalah nilai dasar fundamental bagi Negara Indonesia!
Hubungan keterbukaan, keadilan serta persatuan dan kesatuan adalah... a. Keterbukaan memperkokoh persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan keadilan b. Keterbukaan mewujudkan keadilan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan c. Keadilan mewujudkan keterbukaan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan d. Persatuan dan kesatuan melahirkan keadilan untuk mewujudkan keterbukaan e. Persatuan dan kesatuan timbul dari keterbukaan yg melahirkan keadilan
Yangdimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen ASN bersifat terbuka agama, ras, dan golongan. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas persatuan dan kesatuan" adalah bahwa Pegawai ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf l Yang dimaksud dengan "asas keadilan dan kesetaraan
0% found this document useful 0 votes394 views25 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes394 views25 pagesKeterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan BernegaraJump to Page You are on page 1of 25 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 14 to 23 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Jadi keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak rahasia sehingga semua pihak mempunyai hak untuk mengetahuinya. Keterbukaan dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia.
Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara - Keterbukaan dan keadilan merupakan prasyarat bagi tercipta-nya persatuan bangsa. Pemerintahan yang demokratis dicirikan dengan adanya keterbukaan, yakni kemauan untuk memberitahukan hal-hal yang bersifat publik kepada masyarakat luas. Melalui keterbukaan, rakyat diajak berpartisipasi aktif dalam berbangsa dan bernegara. Keter-bukaan diperlukan untuk memberi jaminan keadilan yaitu bahwa seluruh kebijakan ditujukan untuk terciptanya rasa keadilan dan pemenuhan kebutuhan secara adil. Pemenuhan rasa keadilan dan kebutuhan secara adil dapat memperkuat rasa kebersamaan di masyarakat sehingga mendukung persatuan bangsa. A. Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 1. Pengertian Keterbukaan Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan. Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik. Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan memungkinkan kemajuan. Mereka dapat belajar dari masyarakat lain, dan menerima hal-hal baru yang berguna bagi masyarakat. Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan. Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara. Selain pada warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan negara. Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan. Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific UNESCAP terdapat delapan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas accountability, efek-tivitas dan efisiensi effectiveness and efficiency, kewajaran dan inkluvisitas equity and inclusiveness, berorientasi pada konsensus consensus oriented, kepedulian responsiveness, keterbukaan transparency, supremasi hukum rule of law, dan partisipasi participation. Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia MTI prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut. Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut. Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia. Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga masyarakat. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Berorientasi pada konsensus, yaitu bahwa pemimpin berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yang baik bagi kelompok-kelompok masyarakat. Peduli pada stakeholder, yaitu bahwa lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi. Keterbukaan, yaitu bahwa seluruh informasi mengenai proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskri-minasi. Tegaknya supremasi hukum, yaitu bahwa hukum yang termasuk di dalamnya hukum yang menyangkut HAM bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu. Partisipasi masyarakat, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan. Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau transparan, yaitu bahwa berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya baik perencanaan dan pertanggungjawabannya dapat diketahui oleh publik. Ada tiga alasan mengenai pentingnya keterbukaan dengan penjelasannya sebagai berikut. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dapat menjadikan warga negara memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga negara mampu berpartisipasi aktif dalam memengaruhi agenda publik. Keterbukaan adalah prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di negara demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat untuk mencip-takan kesejahteraan rakyat. Berbagai aturan hukum di negara demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, negara-negara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata pemerintahan yang tidak baik. Menurut Robert A. Dahl demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Ada empat unsur utama pemerintahan demokrasi, yaitu pemilihan umum yang bebas dan adil, pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, jaminan hak-hak politik dan sipil, dan adanya suatu masyarakat demokrasi atau berkeadaban. Keempat unsur utama demokrasi biasa disebut sebagai Piramida Demo-krasi Negara yang serius menjadikan diri sebagai negara demokrasi tidak cukup apabila hanya terdapat pemilu yang bebas dan adil, jaminan atas hak-hak sipil dan politik, adanya masyarakat yang demo-kratis, tetapi harus ada pula penye-lenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, keterbukaan merupakan keharusan agar terwujud pemerintahan yang baik. 2. Ciri-Ciri Keterbukaan Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah sebagai berikut. Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers. Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai berikut. Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki informasi yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah. Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik. Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah. Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses oleh publik tanpa batas, tetapi ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, bahwa ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang boleh dirahasiakan oleh pemerintah dan tidak perlu dibagikan kepada publik. Jadi, publik tidak berhak untuk memiliki akses atas informasi tersebut. Kekecualian ter-sebut tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak, tetapi harus melalui jalan demokratis, yaitu diten-tukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk perundang-undangan. Ada lima macam informasi yang dapat dikatakan sebagai kekecualian kebebasan informasi, yaitu yang menyangkut soal-soal berikut. nasihat politis yang diberikan kepada para menteri. pertimbangan-pertimbangan kabinet. rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta. arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan. informasi tertentu yang jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan individu warga masyarakat. Penetapan dan pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan informasi dapat berbeda-beda antara negara demokratis yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sangat bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut. Semakin matang demokrasi di suatu negara, akan semakin sedikit kekecualian-kekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi. Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat, diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya; informasi lembaga keuangan; data yang berkenaan dengan penyidikan; informasi pribadi; memo internal pemerintah; informasi bisnis yang bersifat rahasia; informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik; ketentuan internal lembaga; keamanan nasional dan politik luar negeri, yang meliputi rencana militer, persenjataan, dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA. Kesembilan kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan. Menurut pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, bahwa Tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan. Pelanggaran terhadap pengecualian atas hak kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas. Penjabaran mengenai informasi bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas. Pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut kepentingan nasional atau keamanan negara ekonomi, militer, keuangan kerahasiaan pribadi warga masyarakat. 1. Pengertian dan Jenis-Jenis Keadilan Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak. Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antara manusia. Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya. Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya. Ada beberapa macam keadilan, antara lain adalah sebagai berikut. Keadilan komutatif Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-masing apa yang menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontraprestasi. Contoh tanpa memandang kedudukannya orang yang telah melakukan pelanggaran harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Adalah adil jika Budi membayar sejumlah uang kepada Tono sesuai dengan jumlah yang disepakati, karena Budi telah menerima buku yang telah ia pesan kepada Tono. Keadilan distributif Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-masing apa yang menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu dan yang menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini yang ditekankan adalah asas proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Contoh karyawan di suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda-beda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja. Keadilan legal Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek dari keadilah legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama. Contohnya Hal yang adil jika setiap pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas. Keadilan vindikatif Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-masing hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Contoh adalah adil apabila A dihukum penjara atas kejahatan yang dilakukannya. Keadilan kreatif Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-masing bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan. Contoh Tidak adil jika seorang penyanyi dijebloskan ke penjara karena syairnya mengandung kritikan kepada pemerintah. Keadilan protektif Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi. Menurut Montesquieu diperlukan tiga hal untuk mewujudkan keadilan protektif, yaitu tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dari jenis-jenis keadilan di atas yang termasuk dalam keadilan dasar adalah keadilan distributif, keadilan komutatif, dan keadilah legal. Ketiga keadilan itu berkenaan dengan tiga struktur dasar hubungan yang ada dalam masyarakat, yakni Hubungan antara pribadi dengan pribadi. Hubungan antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi. Hubungan antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat. Keadilan itu berlaku umum, tidak kasuistik, sifatnya objektif dan lugas serta tidak bergantung pada keadaan pihak-pihak. Sifat keadilan yang lugas dapat menimbulkan ketidakadilan summum ius, summa iniura yaitu penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan. Oleh karena itu, dalam mewujudkan keadilan dibutuhkan prinsip kepatutan untuk mengimbanginya. Prinsip kepatutan menuntut adanya pertimbangan atas keadaan pihak itu masing-masing dalam pengenaan keadilan. Prinsip kepatutan memberikan koreksi apakah dalam keadaan tertentu setiap pihak patut mempertahankan haknya. Dalam sila kedua dan kelima Pancasila terdapat kata adil, yaitu pada kalimat ”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ....” Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berakal budi, memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan keyakinan. Kemanusiaan dapat dirumuskan sebagai hakikat dari sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa dan keyakinan sebagai makluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi apabila dibandingkan dengan makhluk lainnya. Adil adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan kepada ciri yang menurut hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara benar. Beradab artinya berbudaya. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti hakikat sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa, dan keyakinan sebagai makhluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi, yang dalam keputusan dan tindakannya didasarkan kepada hukum, wajar, dan benar secara moral serta sesuai dengan tata sosial dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam sila kelima pancasila, keadilan sosial adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan pada hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara moral dalam segala bidang kehidupan dalam masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia adalah seluruh manusia yang tunduk dan terikat pada negara dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti suatu keputusan, tindakan yang didasarkan kepada hukum, tidak memihak, layak, wajar dan benar secara moral dalam segala hal bidang kehidupan bagi kepentingan seluruh manusia yang tinggal di wilayah Indonesia. 2. Keadilan Sosial Keadilan sosial meliputi banyak segi dalam kehidupan masyarakat dan tidak hanya berkenaan dengan upaya mewujudkan keadilan, melainkan juga soal kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar. Menuruf Frans Magnis Suseno, keadilan sosial artinya keadilan yang pelaksa-naannya bergantung pada struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Struktur sosial merupakan hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu, mewujudkan keadilan sosial pada dasarnya merupakan usaha untuk mengubah struktur sosial yang tidak adil agar menjadi lebih adil. Indikasi ketidakadilan sosial dalam masyarakat adalah apabila ada seke-lompok masyarakat atau kelas sosial tertentu yang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka. Negara wajib mewujudkan keadilan sosial. Hal ini dapat dilihat dari sila kelima Pancasila dan alinea keempat pembukaan UUD 1945. Nilai keadilan sosial dalam sila kelima pancasila mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah. Pada kenyataannya sangat sulit mengharapkan negara untuk berinisiatif memberantas ketidakadilan dan mewujudkan keadilan sosial karena ketidakadilan pada umumnya disebabkan oleh perilaku para penguasa. Oleh sebab itu, upaya meniadakan ketidakadilan pada dasarnya bertentangan dengan kepentingan penguasa. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan yang berintikan kebebasan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui struktur-struktur sosial yang tidak adil. Keterbukaan memudahkan upaya membangun kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam membongkar ketidakadilan sosial dan menggantinya dengan setruktur sosial yang lebih adil. Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan perlu diketahui agar orang dapat berbuat adil dan terbuka. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut. Selalu menghormati hak-hak orang lain. Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama. Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai kebenaran sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi. Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan. 3. Pentingnya Jaminan Keadilan Keadilan merupakan salah satu ukuran suatu tatanan kehidupan berma-syarakat, berbangsa, dan bernegara. Cara untuk mewujudkan keadilan adalah memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan. Menurut John Rowls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut. Prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan. Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang beruntung. Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya. Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu. Misalnya adalah kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik, kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan berbicara dan hak untuk mempertahankan milik pribadi. Dalam mewujudkan jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Miriam Budiardjo ada lima lembaga yang dibutuhkan dalam mengupayakan jaminan keadilan, yaitu Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu, oposisi konstruktif, dan pengawasan. Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan. Kinerja lembaga-lembaga di atas perlu dipantau dan dikontrol oleh masyarakat untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut benar-benar berkomitmen dalam menegakkan keadilan. Komitmen-komitmen tersebut dapat dilihat dari dua tolok ukur berikut Sejauh mana lembaga-lembaga itu memberikan perhatian secara konkrit terhadap adil tidaknya pranata-pranata dan praktik-praktik kelembagaan yang ada dalam masyarakat. Sejauh mana prinsip-prinsip keadilan membimbing lembaga-lembaga tersebut dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan dan aturan untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur masyarakat. Keterbukaan dan jaminan keadilan harus selalu dipupuk dan diperhatikan sehingga dapat menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik. Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi masyarakat tersebut dapat disalurkan melalui lembaga perwakilan yang mengawasi realisasi dan aspirasi masyarakat tersebut. Negara wajib mewujudkan keadilan sosial dan keterbukaan. Hal tersebut tercantum dalam Pancasila sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. C. Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka 1. Pengertian Penyelenggara Pemerintahan Penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pengertian dalam arti sempit adalah pemerintah eksekutif. Menurut UUD 1945 penyelenggara negara meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Penyelenggara negara menurut undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyeleng-garaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, penyelenggara negara meliputi Pejabat negara pada lembaga negara a. Menteri Gubernur Hakim Pejabat negara yang lain, misalnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota Pejabat lain yang memiliki fungsi strategi dalam kaitannya dengan penye-lenggaraan negara, misalnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor perguruan tinggi negeri. Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik. Asas umum penyelenggaraan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asas-asas itu meliputi Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara negara yang baik harus dapat menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan penyelenggara negara untuk memberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara negara kepada rakyatnya. Dengan keterbukaan itu, rakyat akan percaya dan mendukung penyelenggaraan negara. 2. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ini belum ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang sebenarnya. Pemerintahan dijalankan secara tertutup dan penuh rahasia. Ada pembatasan yang sangat ketat dan sistematis terhadap akses berbagai informasi penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, tidak jarang pembatasan itu disertai dengan represi dan kekerasan aparat pemerintah terhadap masyarakat. Penyelenggara negara tertutup berarti, ketidaksediaan para pejabat negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas. Informasi, keterangan, dan kebijakan tidak dipublikasikan kepada masya-rakat luas, tetapi hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara saja. Akibat langsung dari penyeleng-garaan pemerintahan yang tidak terbuka adalah terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Korupsi politik di Indonesia telah terjadi di hampir semua tingkatan pemerintahan, yakni dari tingkat pemerintahan desa sampai dengan pemerintahan tingkat pusat. Karena ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan telah berlangsung lama, korupsi politik telah menjadi sebuah jaringan yang beroperasi sangat rapi dari pusat sampai daerah. Korupsi politik telah membawa akibat lanjutan, yakni krisis di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Dalam bidang politik, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berfungsi secara optimal. Lembaga eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum. Bahkan, tak jarang kebijakan hanya sebagai proyek untuk memperkaya diri para pejabat yang terlihat di dalamnya. Lembaga legislatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh konsisten dengan pesan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Hal ini terjadi karena proses pembahasan perundang-undangan diwarnai oleh kompromi-kompromi dengan imbalan uang. Lembaga yudikatif juga sering menghasilkan putusan-putusan yang kontroversial, yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena hukum dapat dibeli, siapa yang memiliki uang, dialah yang akan menang di pengadilan. Dalam bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi khususnya yang bersing-gungan dengan birokrasi pemerintahan diwarnai dengan uang pelicin. Hal ini mengakibatkan bahwa kegiatan ekonomi menjadi berbelit-belit sehingga para investor pun enggan berinvestasi. Kegiatan ekonomi berjalan lambat dan pengangguran terjadi di mana-mana. Bidang sosial budaya dan agama diwarnai oleh pendewaan materi dan budaya konsumtif. Hidup semata-mata hanya untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral dan etika. Hidup keagamaan hanya bersifat formalistik. Di satu sisi orang rajin beribadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi bersama dengan itu orang tidak merasa bersalah ketika melakukan korupsi dan berbagai tindakan yang tidak mendeteksi secara dini, mencegah dan mengatasi berbagai gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di dalam masyrakat. Penyelenggaraan negara yang tertutup dapat merenggangkan hubungan antara pemerintah dan rakyat. Hal tersebut dapat menimbulkan krisis keper-cayaan karena rakyat makin tidak percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan ini menimbulkan kesulitan untuk menciptakan partisipasi dan dukungan rakyat dalam pembangunan sehingga dapat melemahkan persatuan dan proses kemajuan bangsa. Ketertutupan mengakibatkan ketidakmampuan mencegah berbagai patologi sosial, ekonomi, politik, korupsi, dan nepotisme. Ketertutupan juga berakibat pada matinya peluang untuk mengembangkan daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil, penyalahgunaan kekuasaan secara luas dan ketidakmampuan rakyat melakukan pengawasan dan pengendalian secara efektif. Akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan dapat terjadi hal-hal berikut. Persatuan bangsa melemah. Tidak terwujudnya negara demokrasi. Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung jawab. Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Renggangnya hubungan antara pemerintah dan rakyat. Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat pada pemerintah. Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat terhadap pemerintah. Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tidak tahu dan tidak dapat mengawasinya. Kebijakan dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu. Pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa. 3. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka Keterbukaan dalam penyelenggaraan negara tidak dapat terwujud dengan sendirinya, melainkan dengan menyadarkan diri pada niat baik pemerintah. Akan tetapi, niat baik pemerintah dapat hilang bersama dengan berlalunya waktu. Menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan. Menurut Larry Diamond, kecenderungan umum perilaku birokrasi pemerintah di negara mana pun adalah menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan informasi-informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam selubung kerahasiaan dan prosedur-prosedur yang buram. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dibutuhkan perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan sekurang-kurangnya berisi ketentuan hukum yang meliputi hal-hal sebagai berikut. memberikan perincian yang sangat jelas mengenai pengecualian terhadap kebebasan informasi. memungkinkan adanya sumber informasi alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh parlemen, pemerintah, dan publik. memberikan jaminan kepada mereka yang mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam tubuh pemerintah. mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga publik dilakukan secara terbuka. menjamin hak publik untuk memiliki akses terhadap berbagai dokumen pemerintah. mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka. D. Bersikap Positif terhadap Upaya Mewujudkan Keter-bukaan dan Jaminan Keadilan Sikap Apresiatif terhadap Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Apresiasi merupakan upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai sesuatu, dalam hal ini adalah keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya apresiasi menentukan berkembang atau surutnya keterbukaan. Apabila daya apresiasi masyarakat rendah, dapat dipastikan iklim keter-bukaan tidak akan berkembang bahkan semakin surut. Namun, jika apresiasi masyarakat cukup tinggi, ada harapan bahwa keterbukaan dapat berkembang ke arah yang lebih baik. Sikap apresiatif terhadap keterbukaan dapat ditunjukkan melalui upaya-upaya konkret sebagai berikut. Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan. Berusaha mengetahui dan memahami berbagai hal mendasar yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Turut serta secara aktif mencermati berbagai kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui informasi yang dimiliki, berusaha menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui berbagai saluran yang ada, berusaha mengajukan kritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan memberikan solusi alternatif dalam mewujudkan adanya jaminan terhadap keterbukaan. Menumbuhkan dan menerapkan budaya keterbukaan yang dapat dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun dalam lingkungan masya-rakat. Membentuk perkumpulan yang sifatnya lintas suku, dan lintas agama. Melakukan dialog, pertemuan dengan orang-orang yang berbeda suku bangsa. Mengadakan kegiatan yang diikuti oleh seluruh anggota suku bangsa, seperti pekan seni dan olahraga. Menikmati kesenian, hasil budaya dan pentas kebudayaan suku bangsa lain. 2. Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan Adanya perilaku positif dan partisipasi masyarakat dapat menentukan mengua atau melemahnya jaminan keadilan. Apabila masyarakat tidak bersedia untuk berperilaku positif dan berpartisipasi, dapat dipastikan iklim jaminan keadilan tidak akan berkembang ke arah yang lebih baik. Sebaliknya, apabila masyarakat bersedia berperilaku positif dan mau berpartisipasi, ada harapan bahwa jaminan keadilan akan semakin menguat dan berkembang ke arah yang lebih baik. Upaya meningkatkan jaminan keadilan dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang hukuman politik, sosial budaya, ekonomi, dan pendidikan. Bidang hukum, misalnya menerapkan asas praduga tidak bersalah, memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Bidang politik, misalnya menghargai hak-hak kaum minoritas, memperlakukan partai politik atau organisasi lain secara sama, dan memberi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menge-mukakan pendapat Bidang sosial budaya, misalnya menyantuni fakir miskin dan anak telantar, tidak diskriminatif terhadap orang yang berbeda status sosialnya, dan memberikan kesempatan yang sama pada kebudayaan daerah untuk berkembang. Bidang ekonomi, misalnya memberikan subsidi pada penduduk dan daerah yang tidak mampu, mertakan hasil pembangunan kepada daerah sesuai dengan besarnya sumbangan daerah tersebut, dan memberikan upah sesuai dengan prestasi dan kemampuan. Bidang pendidikan, misalnya membangun gedung sekolah di daerah terpencil, memberikan beasiswa kepada anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan menerima siswa baru berdasarkan hasil tes seleksi penerimaan siswa baru. Sudah seharusnya masyarakat bersedia berperilaku positif dan berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan melalui upaya-upaya konkrit berikut. Membiasakan diri bertindak adil. Mengkritik tindakan yang tidak adil dan memberikan solusi alternatif dalam mewujudkan jaminan keadilan yang lebih baik. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan. Memantau kinerja berbagai lembaga yang bertugas memberikan jaminan keadilan. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan keadilan. Mengetahui dan memahami hal-hal mendasar yang berkaitan dengan jaminan keadilan. Sebagai warga bangsa dan negara, sudah sepatutnya warga mendukung setiap usaha dalam menegakkan keadilan. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat terbentuk pengawasan publik yang telah efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga yang berfungsi memberikan jaminan keadilan serta dapat menum-buhkembangkan kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk bertindak adil. Jaminan keadilan harus ditopang oleh meningkatnya kinerja lembaga-lembaga keadilan dalam masyarakat sehingga dapat membuat jaminan keadilan itu semakin kukuh. Jaminan Keadilan Melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Upaya mengubah sistem peradilan pidana dengan meletakkan pengalaman perempuan ketika bersentuhan dengan sistem hukum akan lebih mudah dicapai kalau perspektif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu SPPT atau Criminal Justice System sudah dipahami oleh aparat penegak hukum. SPPT diharapkan menjadi alat tangguh untuk melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, dan menghentikan ketidakadilan yang disahkan atas nama hukum. Persoalan besarnya, seperti dikemukakan Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan Deliana Sayuti Ismudjoko, perspektif itu tidak mudah diterima apalagi dipahami oleh sebagian aparat penegak hukum. “Banyak perempuan korban kekerasan yang ketika membutuhkan perlindungan malah mendapat tekanan dan penindasan. Ada korban yang ketika kasusnya sampai ke tangan yang berwajib, posisinya malah berbalik menjadi terdakwa,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu dalam seminar mengenai SPPT, pekan lalu di Jakarta. Liva Malahanum, pembela hukum para korban kekerasan dalam rumah tangga, dalam sesi tanya jawab memaparkan sikap aparat yang melecehkan korban, mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan. Perlakuan itu diterima korban yang dalam situasi tertekan, malu, pesimis orang tak percaya apa yang diceritakannya, tak ingin mengingat apa yang sudah dialaminya, dan trauma. Deliana memaparkan, meskipun ada Gender Vocal Point di kejaksaan dan ada sekitar 300-an Ruang Pemeriksaan Khusus RPK di kepolisian resor, tidak semua aparat memiliki pemahaman yang cukup sensitif mengenai kekerasan terhadap perempuan. Murnila, dari RPK kepolisian mengakui adanya hambatan internal di dalam lembaganya. Hal yang sama juga diakui Eko Siwi Iriyani, dari kejaksaan yang mengatakan bahwa perspektif jaksa dalam masalah itu belum sama. “Polisi, jaksa, dan hakim seharusnya mempunyai persepsi dan standar yang sama mengenai peraturan yang terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan atau UU PKDRT,” ujar Deliana. Layanan untuk korban Jaminan hukum yang ditawarkan UU PKDRT, seperti ditulis Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan KPP, Dr. Ir. Irma Alamsyah Djaya Putra, diwakili oleh Retno Adji Prasetiaju, Kepala Bidang Advokasi dan Fasilitasi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan KPP—berpengaruh pada layanan terhadap perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan publik, serta keberanian lebih untuk membuka sesuatu yang selama ini dipandang sebagai “aib” keluarga, guna menyelesaikan kasus kekerasan yang dialaminya. Ketika menjawab pertanyaan peserta, Deliana menjelaskan perbedaan antara UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan perubahannya dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana RUU-KUHAP dengan UU PKDRT. “Dalam KUHP maupun KUHAP orang baru bisa dinyatakan bersalah kalau ada tiga saksi,” tutur Deliana. Apabila peristiwanya terkait dengan peristiwa politik, seperti terorisme, Deliana bisa memahami. Akan tetapi, bagaimana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga? “Dalam UU PKDRT dengan satu saksi, yaitu saksi korban dan alat bukti yang sah, yaitu visum, pelaku bisa dinyatakan bersalah. Tetapi, kalau aparat penegak hukum maunya pakai KUHP bagaimana?” tanya Deliana. KUHP juga tidak mengatur soal pendampingan. Itulah, seperti dia tegaskan, pentingnya sosialisasi SPPT agar aparat penegak hukum mempunyai pemahaman dan perspektif yang sama dalam soal kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu, menurut Retno, Kantor Menneg PP beberapa tahun terakhir ini melakukannya bersama-sama dengan organisasi perempuan, Derap Warapsari, Covention Watch, dan Pusat Kajian Wanita Universitas Indonesia. Akan tetapi, sosialisasi itu masih jauh dari cukup. SPPT tidak dimaksudkan menjadi undang-undang. Meskipun begitu, menurut Sri Wiyati Eddyono dari Komnas Perempuan, SPPT merupakan konsep atau gagasan yang dapat diimplementasikan kepada siapa saja. Konsep itu merupakan konsep bersama yang menggunakan perspektif korban. Penjelasan ini melengkapi pandangan staf pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, yang memaparkan makna reposisi peranan korban dari yang tak punya hak dalam ikut menentukan hasil akhir jalannya sistem peradilan, menjadi mempunyai hak, bahkan sangat menentukan. Jalan SPPT yang berkeadilan jender dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti dikemukakan Deliana, masih membutuhkan waktu panjang. Namun, Murnila masih optimistis. Yang penting, koordinasi, keterbukaan, kontak, dan sosialisasi harus lebih sering dilakukan. Eko Siwi berharap agar masyarakat juga proaktif menuntut jaksa, baik melalui surat maupun kontak personal. Lihat juga Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani Demikianlah materi membahas tentang Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Semoga bermanfaat dan kedepannya kita semakin menjadi bangsa dan negara yang senantiasa terbuka serta berbuat adil tanpa memandang golongan tertentu. Agar dapat menuju Indonesia yang makmur, damai, tenteram dan jauh dari permusuhan.
0MESkfe. r2is7nt9rg.pages.dev/111r2is7nt9rg.pages.dev/420r2is7nt9rg.pages.dev/319r2is7nt9rg.pages.dev/258r2is7nt9rg.pages.dev/257r2is7nt9rg.pages.dev/196r2is7nt9rg.pages.dev/455r2is7nt9rg.pages.dev/391
hubungan keterbukaan keadilan serta persatuan dan kesatuan adalah